Adab Terhadap Lawan Jenis


pacaran

Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang di kenal dengan “pacaran”.

Padahal, Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَا ٕ َ سَبِيْلًا

“Dan Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?

Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR.Bukhari-Muslim)

Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Mata pun mudah berzina, suara pun tak ketinggalan, setelah itu zina pikiran tak terelakkan. Dan pada akhirnya, kemaluannya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggal penyesalan.

Islam mengatur pergaulan antara lawan jenis.

Dan diantara adab bergaul antar lawan jenis adalah sebagai berikut:

1. Menjauhi segala sarana zina

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوْا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَا ٕ َ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamun mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

2. Tidak berdua-duaan

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallalalhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5233)

***

Sumber Majalah Sakinah Vol.11, no. 7 Edisi Oktober 2012 M

Artikel WanitaSalihah.Com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.