Adakah Shalat Sunnah Sebelum Ied?


shalat ied

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata,

أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى يوم الفطر ركعتين، لم يصلّ قبلها ولا بعد ها .

Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam shalat Id dua raka’at. Beliau tidak shalat lain sebelum dan sesudahnya. (HR. Bukhari No. 989)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak di syariatkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id.

Ibnu Arabiy berkata,

“Jika ada tuntunan shalat sunnah sebelum shalat Id di lapangan tentu ada riwayat yang menukilkan untuk kita. Orang yang mengerjakan shalat sunnah sebelum Id beralasan karena saat itu waktu mutlak yang diperbolehkan untuk shalat. Adapun orang tidak mengerjakannya beralasan karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak mencontohkannya. Barangsiapa yang mengikuti sunnah Nabi sungguh dia mendapat petunjuk.” (Shahih Fiqh Sunnah 1/605)

Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid ketika shalat Id di lapangan?

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah ketika diajukan pertanyaan kepada beliau tentang masalah ini, beliau menjawab,

Saya sampaikan kepada Anda, jika Anda melaksanakan shalat dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha.pen) di masjid maka disyariatkan bagi orang yang memasukinya untuk shalat tahiyyatul masjid, meskipun bertepatan dengan waktu terlarang shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam ,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

” Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid maka janganlah duduk sampai shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari No. 1167 dan Muslim No. 741)

Adapun jika Anda melaksanakan shalat Id di lapangan yang disediakan untuk shalat Id maka yang benar tidak ada shalat sunnah sebelum shalat Id (baik shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah sebelum shalat Id ). Karena tempat lapang tidak memiliki hukum yang sama seperti masjid dari berbagai sisi. Dan juga karena tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id.)

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa tempat lapang yang digunakan untuk shalat Id termasuk masjid. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang melarang wanita haid berdiam diri di tempat lapang, tempat diselenggarakannya shalat Id. Bahkan beliau shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk menjauhinya.

Pendapat ini disanggah dari beberapa sisi. Syaikh Abdul Malik Kamal mengatakan,

Pertama, yang dimaksudkan Nabi agar wanita haid menjauhinya adalah menjauh dari shalat.

Kedua, pendapat diatas berkonsekuensi semua tempat adalah masjid. Lalu apakah disyariatkan shalat tahiyatul masjid di semua tempat? tentu tidak demikian.

Ketiga,jika seandainya pendapat diatas benar maka para sahabat tentu akan melaksanakan shalat tahiyatul masjid di tempat lapang. Namun kenyataannya, tidak ada riwayat yang menukilakn akan hal ini. (Shahih Fiqh Sunnah 1/606). Wallahua’lam

Maroji’:

Shahih Fiqh Sunnah, Abdul Malik Kamal, Maktabah At Taufiqiyyah.

http://www.binbaz.org.sa/node/8689

Penyusun: Ummu Fatimah

One comment
  1. makharyacargo

    3 January , 2018 at 11:54 am

    makasih admin artikelnya
    sanagt membantu sekali
    semoga lebih baik kedepanya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.