Anak Kecil Muslim yang Meninggal Akan Masuk Surga


zuhud

Fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah anak laki-laki dan anak perempuan yang meninggal sebelum baligh nantinya menikah di akherat? Dimanakah tempat kembalinya?

Jawaban:

Seorang anak yang meninggal sebelum taklif (terbebani syariat), sementara mereka anak-anak umat Islam maka mereka termasuk penduduk surga kelak. Hal ini berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
Yang diperselisihankan (dintara para ulama) adalah status anak orang kafir. (Apakah langsung masuk surga ataukah diuji terlebih dahulu? -pen)

Adapun anak orang Islam, mereka semua berada di surga.

Di dalam surga tidak ada yang melajang. Semua penduduk surga menikah dan bagi mereka apa sja yaang mereka kehendaki, bagi mereka apa saja yang mereka inginkan. Bagi mereka istri-istri dari kalangan bidadari surga atau wanita-wanita dunia. Semua laki-laki penduduk surga memiliki istri.

****
Sumber:http://www.binbaz.org.sa/mat/10386
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com

Artikel wanitasalihah.com

الموتى من الأطفال هل يتزوجون في الآخرة وأين مصيرهم

هل الأولاد والبنات الذين يموتون قبل سن التكليف، هل يتزوجون في الآخرة، وما مصيرهم؟

نعم إذا ماتوا قبل التكليف وهم من أولاد المسلمين فهم من أهل الجنة بإجماع المسلمين, إذا ماتوا هم من أهل الجنة, وإنما الخلاف في أولاد المشركين, أما أولاد المسلمين فهم في الجنة, والجنة ليس فيها عزب ، كل أهل الجنة يتزوجون ، كل أهل الجنة يتزوجون لهم فيها ما يشتهون, ولهم فيها ما يطلبون, ولهم أزواج من الحور العين ومن نساء الدنيا كل رجال الجنة لهم أزواج.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.