Baju yang Dipakai Saat Haid Bolehkah Dipakai Saat Suci? Syaikh Muhammad Shalih Almunajjid hafidzahullah Pertanyaan: Setelah suci dari haid, bolehkah saya memakai baju yang saya pakai saat haid? Ataukah harus dicuci terlebih dahulu? Jawaban: Tidak masalah. Seorang wanita yang suci dari haid diperbolehkan memakai baju yang ia kenakan saat haid asalkan baju tersebut suci, tidak terkena darah haid. Namun jika terkena darah haid, wajib dicuci pada bagian yang terkena darah sebelum digunakan untuk shalat. Pernah suatu ketika seorang wanita menghadap Nabi shallallahu’alaihi wasallam lalu bertanya, “Pakaian salah seorang diantara kami terkena darah. Apa yang harus kami lakukan?” Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjawab, تَحُتُّهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ، ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Hendaknya ia menggosok bagian yang terkena darah, menguceknya dengan air (menggunakan ujung jarinya untuk mengeluarkan najis yang melekat pada pakaian) kemudian membilasnya lalu shalat dengan pakaian tersebut.” (HR. Bukhari 227 dan Muslim 291) Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan agar pakaian tersebut dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat. Wallahua’lam. Marja’: http://islamqa.info/ar/114374 Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com Artikel wanitasalihah.com September 2, 2015 by WanitaSalihah.Com 1 comment 24333 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Baju terkena darah, haid, Memakai baju saat haid, Nifas Next: Bukan Multazim, Tapi Mustaqim Previous: Larangan Menyebarkan Rahasia Ranjang
Febby Wulandari 24 September , 2016 at 6:38 pm Apa hukumnya jika kita memakai pakaian yang pernah terkena darah haid yang tidak bisa dibersihkan dan noda tersebut membuat bekas / warna pada pakaian kita ketika kita hendak sholat ataupun sedang sholat? Reply