Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan?


Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah No. 200

Fatwa Pertama

Pertanyaan:
Apakah boleh mengganti puasa ramadhan sehari puasa dan sehari tidak ?

Jawab:
Iya, boleh. Tapi mengganti secara berurutan lebih utama, jika hal itu mudah baginya.
Namun jika dia mengerjakannya dengan terpisah-pisah maka tidak mengapa.

Karena Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan, maka wajib baginya mengganti dihari-hari yang lain” (QS Al Baqarah: 184)

Allah tidak berfirman harus berurutan. Tapi Allah berfirman, “Wajib baginya mengganti dihari-hari yang lain”. Ayat ini mencakup secara berurutan maupun terpisah-pisah. Cara mengganti puasa Ramadhan ada kelonggaran, alhamdulillah.

Fatwa Kedua

Pertanyaan:
Dari Ummu Adil di Madinah Munawwarah. Apakah wajib mengganti puasa Ramadhan secara berurutan ataukah boleh dipisah-pisah?

Jawab:
Keduanya boleh. Boleh mengganti dengan berurutan dan boleh dengan terputus-putus. Tidak jadi masalah untuk qadha puasa Ramadhan.

Adapun puasa kafarah (penebus dosa) maka wajib berurutan. Seperti kafarah zhihar (suami yang mengatakan kepada istrinya punggungmu seperti punggung ibuku-pen) dan kafarah membunuh (dengan tidak sengaja-pen) maka harus bersambung.

Adapun kafarah puasa tiga hari (karena melanggar sumpah-pen) maka hendaknya dilakukan berurutan sebagaimana qiroah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu,

فصيام ثلاثة  أيام متتابعة

Maka kafarahnya puasa tiga hari berturut-turut.” (QS. Al-Maidah:89)

Maka yang lebih utama dan lebih hati-hati berpuasa dengan berturut-turut.

Adapun mengganti puasa Ramadhan dengan berturutan hukumnya tidaklah wajib meskipun yang lebih utama dilakukan berurutan.

Fatwa Ketiga

Pertanyaan:
Jika seorang wanita tidak berpuasa di sebagian hari bulan ramadhan karena udzur syar’i, kemudian tatkala ia mengganti puasa, apakah wajib dilakukan berturut-turut?
Jika puasa diganti secara terpisah-pisah, apakah tidak sah?
Apakah puasa syawal 6 hari wajib dikerjaan secara berturut-turut, ataukah boleh tidak berurutan?

Jawab:
Mengganti utang puasa Ramadhan adalah wajib. Akan tetapi mengganti secara berurutan tidaklah wajib. Jika dia menggantinya berurutan, itu lebih utama. Namun jika menggantinya secara terpisah juga tidak mengapa.
Sama halnya, ketika dia tidak berpuasa Ramadhan dikarenakan sakit, haidh, dan nifas. Maka menggantinya secara berurutan tidaklah wajib tetapi dianjurkan (disunnahkan).

Wanita boleh mengganti puasa secara terpisah-pisah begitupula laki-laki.
Karena sebab sakit kemudian laki-laki tersebut berbuka di bulan Ramadhan kemudian ia ganti setelahnya, maka tidak masalah mengganti secara tidak berurutan.

Adapun puasa 6 hari bulan Syawwal hukumnya tidaklah wajib melainkan dianjurkan. Bila seseorang meninggalkannya tidaklah mengapa. Namun jika ia berpuasa, baginya pahala.

(Sumber: www.alifta.net)

Kelebihan mengganti puasa secara berturut-turut

Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarhul Mumti’,
“Yang disunnahkan adalah melaksanakan puasa qadha secara berurutan, yaitu tidak berbuka di sela-sela hari pelaksanaan qadha (*), berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

1. Alasan pertama. Puasa yang dilakukan secara berurutan lebih sesuai dengan pelaksanaan puasa fardu pada waktunya, karena pelaksanaan puasa Ramadhan dilakukan secara berurutan.

2. Alasan kedua. Lebih bersegera terlepas dari kewajiban. Hal tesebut merupakan bentuk bersegera dalam kebaikan dan berlomba-lomba melaksanakan kebaikan.

3. Alasan ketiga. Puasa yang dikerjakan berurutan lebih berhati-hati, karena setiap orang tidak tahu hidupnya ke depan. Boleh jadi hari ini sehat, tetapi besok sakit. Boleh jadi hari ini masih hidup, besok sudah meninggal.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka yang lebih afdal (utama) adalah mengerjakan qadha puasa secara berurutan.” (Syarhul Mumti’, 6:446)

(*) Keterangan penerjemah:
Misalnya seseorang memiliki utang qadha 3 hari. Maka disunnahkan melakukannya berurutan misal pada hari Senin-Selasa-Rabo.

***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.