Cara Mengganti Puasa Ramadhan (2): Harus Segera Dibayar ataukah Boleh Ditunda Hingga Sya’ban? Seseorang yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i seperti karena sedang safar, sakit, haid, nifas maka wajib mengganti puasa tersebut di hari-hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS.Al-Baqarah:184) Mengganti puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan dengan segera bahkan boleh ditunda hingga bulan Sya’ban. Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata, كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان “Dulu saya punya hutang puasa Ramadhan kemudian saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhati no.1950 dan Muslim no.1146) Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadis ini menunjukkan bolehnya menunda qadha Ramadhan, walaupun penundaan ini dengan udzur maupun tanpa udzur.” (Al Fath, 4/191) Akan tetapi disunnahkan untuk bersegera menunaikan hutang puasa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُون “Mereka itulah orang yang bersegera mendapatkan kebaikan dan merekalah orang yang bersegera memperolehnya.”(QS. Al-Mu’minun:61) Fatwa Al-Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang wanita haid (di bulan Ramadhan) dan telah mengganti sebagian hari yang diwajibkan atasnya. Akan tetapi bulan Ramadhan telah datang sementara sisa hutang puasanya belum lunas. Dikarenakan sebagian orang berkata kepada wanita tadi, “Tidak boleh mengganti puasa sebulan sebelum Ramadhan datang yaitu di bulan Sya’ban” Jawaban: Kami katakan bayar hutang puasa di bulan Sya’ban boleh saja tidak masalah. Sebagai contoh seseorang punya hutang puasa Ramadhan tahun 1410H maka tidak megapa ia membayarnya di bulan Sya’ban (tahun 1411H). Karena terdapat riwayat dalam Shahihain dari ‘Asiyah radhiyallahu’anha beliau berkata, كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان “Dulu saya pernah punya hutang puasa Ramadhan kemudian saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Sya’ban.” Tidak mengapa seseorang mengganti puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Akan tetapi selama wanita ini berpendirian seperti itu sungguh ia telah tertipu oleh ‘fatwa’ tersebut. Oleh karena itu jika Ramadhan tahun ini selesai, ia wajib mengganti hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut selain mengganti puasa saja (tanpa fidyah). Karena Allah Tabarak wa Ta’ala hanya mewajibkan qadho saja, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ , “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.“(QS. Al-Baqarah:184) Alasan lain, wanita tadi diberi udzur dikarenakan fatwa yang diberikan kepadanya. Ini fatwa yang nyleneh dan tidak benar. Telah kami jelaskan sebelumnya peringatan bagi mereka yang mengeluarkan fatwa sementara mereka tidak berhak memberi fatwa. Wallahulmusta’aan. (Majmu Fatawa wa Rasail, jilid 19) Sumber: ar.islamway.net **** Disusun dan diterjemahkan oleh Penerjemah wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com April 14, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5225 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Cara membayar hutang puasa, Cara mengqadha puasa, Membayar hutang puasa di bulan Sya'ban, puasa ramadhan, Ramadhan Next: Cara Mengganti Puasa Ramadhan (3): Bagi Orang yang Menunda Hutang Puasa Bertahun-tahun Tanpa Udzur (Menurut Ulama Syafi’iyyah) Previous: Cara Mengganti Puasa Ramadhan (1) : Haruskah Berurutan?