Cara Mengganti Puasa Ramadhan (7): Bagi Orang yang Lupa Jumlah Hutang Puasanya


Lupa jumlah hutang puasa?

Fatwa Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Di salah satu tahun (di bulan Ramdhan), saya pernah tidak berpuasa beberapa hari karena mengalami haid dan sampai sekarang belum saya bayar. Sementara sudah melewati banyak tahun dan saya berusaha membayar hutang puasa tersebut akan tetapi saya tidak tahu jumlah hari yang wajib saya bayar. Apa yang harus saya perbuat?

Jawaban:
Wajib bagimu melakukan tiga perkara:

Pertama:
Anda wajib bertaubat kepada Allah karena telah menunda-nunda hutang serta menyesali perbuatanmu karena telah menyepelekan kewajiban dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Karena Allah subahnahu wa Ta’ala berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. Annur:31)

Sikapmu, menunda hutang puasa hingga bertahun-tahun ini termasuk kemaksiatan dan bertaubat kepada Allah darinya adalah sebuah keharusan.

Kedua:
Bersegeralah membayar puasa sebanyak hari sesuai prasangka kuat. Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
Jumlah hari yang Anda duga kuat pernah Anda tinggalkan sebanyak itulah jumlah hari yang wajib Anda ganti.
Jika Anda berprasangka ada 10 hari maka bayarlah 10 hari. Jika Anda mengira lebih dari itu atau kurang dari itu maka berpuasalah sesuai dengan dugaan kuatmu.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah:286)

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun:16)

Ketiga:
Engkau wajib memberi makanan kepada seorang miskin untuk tiap hari yang Anda tinggalkan. Ini jika Anda seorang yang mampu (secara finansial). Berikanlah seluruh makanan tersebut walaupun hanya kepada satu orang fakir miskin.
Namun jika Anda sendiri orang miskin, tidak mampu memberi makanan kepada orang lain maka tidak ada kewajiban bagimu kecuali hanya berpuasa dan bertaubat kepada Allah.
Memberi makan yang wajib yaitu 0,5sha’/hari berupa makanan pokok di negeri tersebut. Kurang lebih 1,5kg bagi orang yang mampu untuk membayar. (sumber: www.binbaz.org.sa

Bagaimana jika ragu-ragu dengan jumlah hutang puasanya?

Fatwa Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Seorang wanita memiliki hutang puasa Ramadhan. Akan tetapi ia ragu-ragu jumlah hutangnya apakah 4 hari ataukah 3 hari. Sekarang dia telah puasa tiga hari lalu apa yang harus dia lakukan?

Jawaban:
Jika seseorang ragu-ragu tentang jumlah puasa yang wajib diqadha maka hendaknya ia mengambil yang paling sedikit.
Sehingga apabila seorang wanita atau laki-laki ragu-ragu apakah hutang pausanya tiga ataukah empat hari maka hendaknya ia mengmabil jumlah yang paling kecil (yaitu tiga hari). karena jumlah yang paling kecil didasari oleh keyakinan sedangkan jumlah yang lebih dari itu statusnya diragukan.
Sementara hukum asalnya seseorang itu terbebas dari kewajiban.
Meskipun demikian yang lebih hati-hati ia tetap berpuasa di hari yang ia ragukan (hari keempat). Karena jika memang puasa keempat adalah puasa wajib maka telah gugur kewajibannya dengan yakin. Sebaliknya jika puasa tersebut ternyata bukan wajib maka statusnya menjadi puasa sunnah baginya. Dan Allah Ta’ala tidak akan menyi-nyiakan pahala orang yang beramal kebaikan. (Sumber:islamqa.info

***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.