Hukum Menelan Ludah Ketika Puasa Syaikh Ibnu Bazz ditanya: Apa hukum orang yang berpuasa menelan ludah? Syaikh menjawab: Ludah itu tidak membahayakan orang yang berpuasa, karena ia termasuk liur. Karena itu jika ia menelannya tidak apa-apa, dan jika meludahkannya tidak apa-apa juga. Adapun dahal yang tebal, maka setiap laki-laki dan perempuan wajib mengeluarkannya dan tidak boleh menelannya. (Fataawaa ash Shiyaam) — Disalin dari Buku Ramadhan Jalan Menuju Surga, Penulis: Himpunan Para Ulama, Penerbit: Pustaka Ibnu Umar Related Post Amal Salih Apa yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Pada Bulan Ramadhan? Rincian Hukum Wanita Mengkonsumsi Obat Pencegah Haid 5 Kerusakan Penetapan Waktu Imsak Beberapa Hal Yang Dianggap Membatalkan Puasa Pintu Surga pun Terbuka Cara Mengganti Puasa Ramadhan (6): Bolehkah Puasa Qadha Dibatalkan? June 13, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 3352 viewson Fiqih, Ramadhan dan Ied Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Fatwa, Menelan ludah ketika puasa, Pembatal Puasa, Puasa, Ramadhan Next: Lima Nasehat Di Depan Pintu Gerbang Ramadhan Previous: Masuki Ramadhan dengan Kesucian Hati Tanpa Rasa Benci