Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Online


hukum jual beli online

Kemajuan di Bidang teknologi informatika juga merambat kepada kemajuan bidang perdagangan.

Dahulu sebuah transaksi niaga hanya dapat dilakukan dengan kedua belah pihak hadir dalam satu majlis, namun dengan adanya telepon dan internet maka jarak jauh anatara dua pihak yang bertransaksi bukan lagi menjadi penghalang untuk melangsungkannya.

Berbagai jenis traksaksi dapat dilakukan melalui media telepon dan internet, seperti jual beli barang/jasa, penukaran mata uang, penarikan uang tunai, pengiriman uang dan lain sebagainya.

Namun bagaimanakah syariat menyikapinya?

Para ulama sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang maka tidak dibenarkan untuk dilakukan melalui telepon dan internet seperti jual beli emas dan perak.
Hukumnya tidak sah membeli emas/perak melalui internet dengan cara uang ditransfer ke rekening penjual, kemudian emas diterima pembeli beberapa waktu setelah uang ditransfer, karena ini termasuk riba nasiah. Kecuali objek yang diperbjualbelikan dapat diserah terimakan saat itu juga, seperti penukaran mata uang asing melalui ATM maka hukumnya boleh.

Untuk barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual belinya yaitu seluruh jenis barang kecuali emas/perak dan mata uang maka jula beli melalui internet dapat ditakhrij dengan jual beli melalui surat-menyurat.

Dalam traksaksi menggunakan internet, penyedia aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual di situs merupakan ijab dan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul.

Adapun barang yang hanya dapat dilihat gambarnya serta dejelaskan spesifikasinya dengan lengkap, dengan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang.

Setelah ijab qabul berlangsung pihak penjual meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekening bank milik penjual. Dan setelah uang diterima, penjual mengirim barang kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang.

Karena fisik barang yang diperjualbelikan tidak dapat disaksikan langsung, hanya sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya, maka jual beli ini dapat ditakhrij dengan bai’ al-ghaib ala ash-shifat (jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majlis akad atau tidak disaksikan langsung sekalipun hadir dalam majlis seperti beli barang dalam kardus/kotak yang hanya dijelaskan sepesifikasinya melalui kata-kata.)

Pemilik situs belanja di internet bermacam-macam, ada yang menjual barang yang telah dimilikinya dan ada yang tidak memiliki barang yang ditampilkan disitusnya, atau hanya sebatas makelar.

Pemilik situs telah memiliki barang yang ditampilkan

Jika pemilik situs telah memiliki terlebih dahulu barang yang ditampilkan maka para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan hukumnya.
Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam hukum bai’ al-ghaib ala ash-shifat.

Pendapat pertama:

Jual beli barang yang tidak disaksikan pada saat akad sekalipun barang tersebut ada hukumnya tidak sah. Pendapat ini merupakan madzab Syafi’i.

An-Nawawi berkata, “Pendapat yang kuat dalam madzab bahwa bai’ al-ghaib ala ash-shifat tidak sah.”

Pendapat ini berpegang dengan hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli yang megandung unsur gharar. Dan jual beli barang yang tidak terlihat oleh mata, hanya sekedar penjelasan melalui kata-kata termasuk jual beli gharar karena objeknya tidak jelas. Dengan demikian jualbeli barang yang tidak disaksikan fisiknya terlarang.

Tanggapan:

Tidak benar bai’ al ghaib ala ash-shifat termasuk jual beli gharar, karena sebuah objek barang menjadi jelas dapat diketahui dengan indera mata (melihat langsung) dan juga dapat diketahui dengan indera lain. Dengan cara penjelasan speksifikasi barang melalui kata-kata baik dalam bentuk tulisan ataupun lisan.

Sementara syariat menghukumi sama antara mengetahui sesuatu hal dengan cara melihat langsung ataupun dengan sekedar uraian kata-kata. Allah ta’ala berfirman,

فَلَمَّا جَاءَهُم مَّا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ ۚ

“Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui mereka lalu ingkar kepadanya.”(Al-Baqarah: 89)

Dalam ayat diatas Allah menghukumi kafir Yahudi atas keingkaran mereka terhadap Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam. Padahal mereka mengetahui Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam hanya melalui penjelasan Taurat dan tidak dengan cara menyasikan langsung.
Dan Allah menghukumi sama antara pengetahuan dengan uraian dan menyaksikan langsung.

Begitujuga sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

لا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَ

Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia mensifati (menjelaskan ciri-ciri tubuh) wanita tersebut kepada suaminya, seolah suaminya melihat langsung wanita yang disifati.” (HR. Bukhari)

Hadis ini sangat tegas menyatakan sama antara penjelasan melalui kata-kata dengan melihat langsung.

Dengan demikian, penjelasan spesifikasi barang melalui kata-kata sama dengan melihat langsung sehingga tidak ada unsur gharar dalam jual-beli ini. (Aqdut Taurid, 1:296)

Pendapat kedua:

Bai’ al ghaib ala ash shifat hukumnya sah. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama madzab Hanafi, Maliki dan Hanbali. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaiyiyyah, 9:16)

Dalil pendapat ini adalah nash-nash yang menjelaskan bahwa hukum jual-beli pada dasarnya adalah boleh/halal.

Allah berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

Allah telah menghalalkan jual-beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Bai’ al ghaib ala as-shifat termasuk jual beli dan hukum asal jual-beli adalah halal, dengan demikian bai’ al-ghaib ala ash-shifat hukumnya halal.
Dan tidak ada hal-hal yang menyebabkan jual-beli ini menjadi haram maka hukumnya tetap pada asalnya yaitu halal. Inilah pendapat yang lebih kuat. Allahua’lam

Pemilik situs merupakan wakil (agent) dari pemilik barang

Bila pemilik situs menawarkan barang orang lain yang sebelumnya ia telah membuat kesepakatan dengan pemilik barang agar dia diberi kepercayaan untuk menjualkan barang tersebut untuk/atas nama pemilik barang dan mendapat komisi dari setiap barang yang dijualnya maka statusnya dalam pandangan syariat adalah sebagai wakil yang sama hukumnya dengan pemilk barang. Barang yang dijualkannya dipersyratkan telah dimiliki sebelumnya oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh wakil (agent).

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma ia berkata, “AKu hendak menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Nabi shallallahu’aliahi wasallam, aku megucapkan salam kepada beliau. Aku berkata, “AKu ingin pergi ke Khaibar. Maka Nabi shlallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ وَكِيلِي فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا فَإِنِ ابْتَغَى مِنْكَ آيَةً فَضَعْ يَدَكَ عَلَى تَرْقُوَتِهِ

Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu diatas tulang bahwah lehernya.” (HR. Abu Dawud. Menurut Ibnu Hajar sanad hadis ini hasan)

Hadis diatas dengan jelas menyatakan bahwa wakil hukumnya sama dengan pemilik barang.


Pemilik situs belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai wakil (agen)

Para ulama sepakat bahwa tidak sah hukum jual beli jika pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya.
Biasanya proses ini berlangsung sebagai berikut:
Pada saat pembeli telah mengirim aplikasi permohoman barang ia hanya menghubungi pemilik barang yang sesungguhnya tanpa melakukan akad jual-beli, hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang. Setelah ia menyakini keberadaan barang lalu ia meminta pembeli untuk mentrasfer uang ke rekeningnya. Setelah uang ia terima barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembeli.

Akad jual beli ini tidak sah, karena ia menjual barang yang bukan miliknya. Akad ini mengandung unsur gharar, disebabkan pada saat akad berlangsung penjual belum dapat memastikan apakah barang dapat ia kirimkan kepada pembeli ataukah tidak?

Hal ini berdaasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam radhiyallalahu’anhu ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي ، أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ؟ فَقَالَ : لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah seseorang datang kepadaku untuk membeli sesuatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar? Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjawab, :Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki.” (HR. Abu Dawud. Hadis ini dishahihkan oleh Al-Albani)

Solusi syar’i

Agar jual beli ini menjadi sah, pemilik situs dapat melakukan langkah-langkahnya beikut ini:

A.Beritahu setiap calon pembeli bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual (pemilik situs).

B. Setelah calon pembeli mengisi aplikasi dan mengirimkannya, pemilik situs tdiak boleh menerima langsung akad jula beli. Akan tetapi ia beli terlebih dahulu barang tersebut dari pemilik barang sesungguhnya dan ia terima, kemudian baru ia jawab permohonan pembeli dan memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Lalu barang dikirmkan ke pembeli.

Untuk menghidari kerugian akibat pembeli via internet menarik keinginanya untuk membeli selama masa tunggu, sebaiknya penjual di situs mensyaratkan kepada pemilik barang sesungguhnya bahwa ia berhak mengembalikan barang selama tiga hari sejak barang dibeli. Ini yang dinamakan khiyar syarat.

Jika langkah-langkah diatas diikuti maka jual belinya menjadi sah dan keuntungannyapun menjadi halal.

****
Sumber: Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 232-238), DR. Erwandi Tarmizi, MA, BMI Publishing Bogor.

Artikel wanitasalihah.com

One comment
  1. Cak Tije

    18 October , 2017 at 5:04 am

    Maaf sebelumnya, bisa di jelaskan arti takhrij dalam kalimat ini “Karena fisik barang yang diperjualbelikan tidak dapat disaksikan langsung, hanya sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya, maka jual beli ini dapat ditakhrij dengan bai’ al-ghaib ala ash-shifat”?
    Terimakasih

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.