Menghukum Anak dengan Mengoleskan Cabai di Mulut, Bolehkah?


Sering kali anak berbuat kesalahan karena ketidaksengajaan atau memang disengaja berbuat salah. Lumrah…kiranya kata yang pantas untuk mereka. Nasehat yang baik dan bimbingan yang tepat sangat mereka butuhkan.

Sebagai orang tua perlu belajar melatih diri untuk tidak serta merta emosi. Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi limpahan kesabaran dan terus berdoa agar Allah memperbaiki kondisi anak-anaknya.

Namun sangat disayangkan sebagian orangtua tanpa sadar menghukum anak dengan cara-cara di luar batas kewajaran tatkala marah, seperti dengan mengoleskan cabai, lada, minyak gosok dan benda panas dan pedas lain ke mulut mungil si anak.

Meskipun orangtua puas karena telah membuat anak jera namun justru dampak buruk hukuman ini bisa mendatangkan penyesalan sepanjang waktu bagi orang tua itu sendiri.

Ayah Ibu,  lihatlah benda-benda panas tadi. Jika sampai masuk ke perut si anak, masuk ke dalam pencernaannya tentu akan menyisakan rasa panas yang tak berkesudahan.

Aduhai kiranya para orangtua mampu menahan sedikit saja amarahnya tentu akan lebih baik bagi perkembangan si anak.

Ayah Ibu,  mari kita simak nasehat ulama faqih jaman ini tentang sikap orang tua yang demikian kepada anaknya. Beliau adalah Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Ulama yang menghabiskan umur dengan ilmu namun tetap selalu perhatian dengan perkembangan anak-anak beliau.Sebagaimana beliau kisahkan di beberapa kesempatan.

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi ayah ibu menghukum anaknya dengan pukulan atau mengoleskan benda yang pahit atau panas seperti buah ldaa ketika si anak berbuat kesalahan?

Jawaban beliau rahimahullah:

Mendidik dengan pukulan diperbolehkan jika si anak telah cukup umur untuk dididik dengan cara ini. Umumnya, tatkala mereka telah berumur 10 tahun.

Adapun mengoleskan sesuatu yang panas ,pedas maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena hukuman seperti ini berpengaruh kepada anak. Biji-bijian tadi menyebarkan efek panas  ke mulut dan perut si anak. Hingga terjadilah dampak yang membahayakan. Hal ini tentu berbeda dengan pukulan karena hukuman ini hanya mengenai bagian luar tubuh maka tidak mengapa dilakukan. Asalkan pukulan tidak bengis.

Untuk anak usia dibawah 10 tahun maka perlu di timbang lagi. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membolehkan memukul anak karena meninggalkan shalat saat mereka berumur 10 tahun. Untuk anak usia dibawah 10tahun perlu ditinjau lagi. Terkadang anak tersebut sudah memiliki pemahaman, kecerdasan dan tubuh yang besar maka ia mampu menerima pukulan (yang mendidik) teguran dan pengajaran dan sebaliknya ada yang belum siap menerima hukuman tersebut.

Sumber:www.ar.islamway.net

Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com

***

Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.