Miqat bagi Jamaah Indonesia (Umrah dan Haji) Perlu Anda ketahui bahwa miqat bagi jamaah haji atau umrah yang bertolak dari Indonesia adalah Yalamlam, atau lokasi yang sejajar dengannya, bukan Jeddah. Oleh sebab itu, jika Anda berangkat umrah dengan menggunakan pesawat terbang, maka tidak boleh Anda melewati miqat ini tanpa berihram. Anda harus berihram dari atas pesawat dengan bantuan informasi dari awak pesawat (pramugari atau pilot). Oleh karena itu, bagi jamaah haji atau umrah dari Indonesia yang langsung menuju Makkah, maka hendaklah mempersiapkan kain ihramnya untuk haji atau umrah, dan mulai ihram dari pesawat ketika melewati miqat. Adapun jika Anda pergi ke Jeddah untuk suatu keperluan, seperti bisnis, tugas kenegaraan, berobat, silaturahim kepada keluarga, atau lainnya, sementara ketika bertolak dari Indonesia atau dari suatu tempat di luar miqat Anda tidak berniat untuk berumrah, namun setelah berada di sana Anda ingin umrah, maka Anda boleh berihram dari tempat tinggal sementara di Jeddah, kareana Anda terhitung sebagai penduduk kota Jeddah. Wallahu a’lam. * Disalin dari buku “Panduan Manasik Haji dan Umrah, Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dan Pemahaman Salafush Shalih”, oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan Ustadz Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc., Pustaka Imam Syafi’i. Artikel WanitaSalihah.Com December 20, 2016 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 3923 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Haji, indonesia, miqat, miqat jamaah indonesia, umrah Next: Mengenal Lebih Dekat Syaikh ‘Utsaimin (bagian 3) Previous: Miqat untuk Haji dan Umrah