Pakai Jilbab di Luar Rumah, Lepas Jilbab di Dalam Rumah, Sudah Benarkah?


di-hadapan-siapa-wanita-boleh-membuka-jilbabnya

Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Tapi Allah memberinya akal sebagai modal untuk mempelajari ilmu. Ilmu menjadi bekal untuk beramal.

Dengan mengetahui bumbu dapur dan teknik mengolah makanan, seseorang insya Allah akan lihai dalam memasak.

Dengan kemampuan membaca, seorang anak insya Allah bisa memperluas cakrawala lewat berbagai buku.

Dengan mengetahui ilmu medis, seorang dokter insya Allah akan mampu mengobati pasien.

Dengan ilmu teknik, seorang ilmuwan insya Allah bisa membangun jembatan yang kokoh.

Demikian pula dengan ilmu agama. Hari ini mungkin kita sudah mengetahui perkara A, maka kita mengamalkannya. Kemudian esok, kita mengetahui perkara B, kemudian kita mengamalkannya. Begitulah terus hingga kita wafat. Ilmu itu bermanfaat karena berbuah amal salih. Apa gunanya ilmu kalau tidak diamalkan?

18 golongan orang

Jilbab adalah salah satu syariat Islam yang bermanfaat menjaga kehormatan wanita. Seluruh aurat ditutup dari pandangan lelaki yang bukan mahram, di mana pun itu.

Oleh sebab itu,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada para wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)

Ayat di atas merinci beberapa orang. Seorang wanita muslimah boleh melepas jilbab di hadapan mereka. Mari kita runut kembali:

  • Suami.
  • Ayah.
  • Ayah suami (mertua).
  • Putra (anak lelaki kandung).
  • Putra suami (anak lelaki tiri).
  • Saudara laki-laki.
  • Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
  • Putra saudara perempuan (keponakan lelaki dari saudara perempuan).
  • Wanita-wanita Islam.
  • Budak-budak.
  • Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) *)
  • Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Adapun pada surat An-Nisa di atas, disebutkan wanita yang menjadi mahram bagi seorang lelaki. Mari kita runut kembali.

  • Ibu.
  • Anak perempuan.
  • Saudara perempuan.
  • Saudara bapakmu yang perempuan (tante/bibi).
  • Saudara ibumu yang perempuan (tante/bibi).
  • Anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki (keponakan perempuan).
  • Anak perempuan dari saudaramu yang perempuan (keponakan perempuan).
  • Ibu susuan.
  • Saudara perempuan sepersusuan.
  • Mertua perempuan (ibu mertua).
  • Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri (anak tiri yang ibunya telah dinikahi oleh sang lelaki dan telah dia setubuhi dalam ikatan nikah tersebut).

Dari rincian dalam surat An-Nisa tersebut, bisa dipahami bahwa mahram bagi seorang wanita adalah:

  • Anak lelaki kandung.
  • Ayah kandung.
  • Saudara lelaki kandung.
  • Keponakan lelaki.
  • Om/paman.
  • Anak susuan.
  • Saudara lelaki sepersusuan.
  • Menantu lelaki.
  • Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).

Untuk mengetahui di hadapan siapa saja seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya, surat An-Nur: 31 dan surat An-Nisa: 23 saling melengkapi satu sama lain. Oleh sebab itu, bila kita gabungkan keduanya, maka bisa kita ketahui bahwa seorang wanita muslimah boleh melepas jilbabnya di hadapan:

  1. Suami.
  2. Ayah kandung.
  3. Ayah suami (mertua).
  4. Putra-putra (anak lelaki).
  5. Putra-putra suami (anak tiri).
  6. Saudara lelaki kandung.
  7. Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
  8. Putra-putra saudara perempuan (keponakan lelaki).
  9. Anak lelaki kandung.
  10. Om/paman.
  11. Anak susuan.
  12. Saudara lelaki sepersusuan.
  13. Menantu lelaki.
  14. Ayah tiri (Ibu si anak perempuan telah menikah lalu berhubungan badan dengan suami barunya tersebut. Dengan demikian, si ayah tiri telah menjadi mahram bagi si anak perempuan. Namun, bila si ibu dan suami barunya [si ayah tiri] tersebut belum berhubungan badan lalu akhirnya bercerai, maka si ayah tiri bukan mahram bagi si anak perempuan).

Selain 14 orang mahram tersebut, ada lagi beberapa orang yang di hadapannya seorang wanita muslimah boleh membuka jilbab, yaitu:

  1. Wanita-wanita Islam.
  2. Budak-budak.
  3. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).
  4. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dengan demikian, totalnya menjadi 18 golongan orang.

Berjilbab tanpa mengenal tempat

Hanya di hadapan 18 golongan di atas saja seorang wanita muslimah boleh membuka jilbabnya. Adapun di hadapan selainnya, maka aurat wajib ditutup. Itu berlaku di mana pun, tanpa mengenal tempat; di dalam maupun di luar rumah.

Jika ada lelaki non mahram di dalam rumah, sang muslimah wajib menutup auratnya agar tak terlihat oleh si lelaki. Namun jika si lelaki sudah pergi, dia boleh kembali melepaskan jilbabnya.

Contohnya dalam keseharian:

– Hindun dan suaminya kedatangan tamu, sepasang suami-istri. Hindun mesti berjilbab dan menutup auratnya ketika berada di hadapan tamunya itu.

– Zainab, ayah, dan ibunya berkunjung ke rumah kakak perempuan Zainab yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di sana. Abang ipar Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab tetap wajib menutup aurat ketika di hadapan abang iparnya, meskipun itu di dalam rumah kakaknya sendiri.

– Sarah sedang berada di kamar ketika adik lelakinya datang bersama teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk rumah dan duduk mengobrol di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu, sehingga pintu kamarnya terhubung dengan ruang tamu. Karenanya, bila Sarah ingin keluar kamar saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aurat karena teman adiknya sedang berada di ruang tamu.

– Maryam selalu menyapu pekarangan rumahnya setiap pagi. Pekarangan rumah itu tepat berada di tepi jalan; kendaraan lalu-lalang di sana. Dengan demikian, Maryam wajib berjilbab dan menutup aurat ketika menyapu pekarangan rumahnya.

Jadi, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan menutup auratnya bila ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak tergolong dalam 18 golongan yang telah kita sebutkan di atas. Itu wajib dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah.

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Catatan:

*) mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita (’ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال ’) ada 3 kriterianya, yaitu:

  • lelaki baligh (Allah sebut rijal),
  • hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
  • tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsir as-Sa’di, 566)

 

Penulis: Athirah Mustadjab (Ummu Asiyah)
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel WanitaSalihah.Com

64 comments
  1. Pingback: Jilbaber Sejati Baca dan Amalkan Ini ! [repost] | My Word To The World |

  2. anton

    19 June , 2015 at 9:42 pm

    assalamu alaikum. saya ingin bertanya bagaimana jika seorang perempuan diangkat anak oleh sepasang suami istri sehingga mereka menjadi orangtua angkat perempuan tersebut. apakah ayah angkatnya termasuk mahramnya atau tidak ?

    Reply
    • Athirah Mustadjab

      25 June , 2015 at 7:23 am

      @ Anton

      Hubungan mahram itu ada 3 macam:
      1. Karena nasab (ikatan darah).
      2. Karena pernikahan (contoh: mertua dan menantu).
      3. Karena persusuan (contoh: antara anak susuan dan keluarga susuannya).

      Terkait pertanyaan Anda, kalau si anak angkat tidak punya hubungan mahram jenis ke-1 atau jenis ke-3, berarti dia bukan mahram ayah angkatnya. Tapi, kalau ada hubungan mahram jenis ke-1 atau jenis ke-3, berarti mereka berdua adalah mahram. Jadi, hubungan kemahramannya bukan karena pengangkatan anak (statusnya sebagai anak angkat), karena pada dasarnya anak angkat itu bukan mahram untuk orang tua angkatnya.

      Dalam realita, kadang ada kerabat yang mengangkat anak dari kalangan kerabatnya sendiri yang masih mahramnya. Misalnya, paman menjadikan keponakan perempuannya (anak dari saudara perempuannya) sebagai anak angkat. Berarti, dalam kondisi ini, mereka memang sudah punya hubungan kemahraman sebelum pengangkatan anak tersebut.

      Semoga bisa membantu. Wallahu a’lam.

      Reply
  3. evita

    19 July , 2015 at 6:11 pm

    Assalamu’alaikum
    Bagaimana
    Misalkan saudara perempuan ibu saya punya suami apakah suaminya itu mahram bagi sya
    Jazakillah khairan

    Reply
    • Athirah Mustadjab

      21 July , 2015 at 4:55 am

      Wa’alaykumussalam.

      Ipar ibu (suami dari adik perempuan ibu kita) itu bukan mahram untuk kita. Meski dia juga disebut “paman”.

      Yang menjadi mahram untuk kita adalah paman yang memiliki hubungan darah langsung dengan ibu kita (yaitu saudara lelaki ibu).

      Wallahu a’lam.

      Reply
  4. NUERUL

    5 August , 2015 at 5:40 pm

    ASSALAMUALAIKUM SAYA MAU TANYA KALO JILBABNYA DI BUKA DIHADAPAN KAKAK IPAR LAKI LAKI BOLEH ? TERIMAKASIH

    Reply
    • Athirah Mustadjab

      6 August , 2015 at 8:43 am

      @ Nuerul

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Abang ipar bukan mahram, Mba. Jadi, wanita muslimah tidak boleh melepas jilbab di depan abang iparnya.

      Reply
  5. abm

    17 August , 2015 at 5:31 am

    Bagaimana dengan saudara laki-laki sepersusuan ibu, apakah ia termasuk mahram atau bukan bagi anak si ibu?

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      18 August , 2015 at 12:51 pm

      @ Abm
      Benar. Bila ibu memiliki anak susuan maka dia menjadi saudara sepersusuan anak-anak si ibu. Syukran tambahannya.

      Reply
      • Iin

        14 May , 2021 at 6:36 pm

        Bagaimana kak..apabila kita sedang santai di dlm rumah, hanya ada suami n mertua, sy lepas jilbab dan memakai pakaian rumahan, lalu tiba2 ada laki2 teman suami masuk ke dalam rumah tanpa permisi ataupun ketok pintu..sehingga sy dlm kondisi syock, tanpa bisa berkata2, sy langsung masuk ke dlm kamar..krn sgt syock dan malu..bahkan setelah lama kejadian tsb..sy masih merasa malu tdk ingin menemui lelaki teman suami itu..apakah sy berdosa? Dlm hati sy..sy merasa sgt berdosa..sgt malu..spt ditelanjangi..dan sy tdk ingin bertemu dgn org itu

        Reply
        • WanitaSalihah

          10 November , 2021 at 10:53 am

          Semoga Allah selalu mengampuni ketidaksengajaan kita

          رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

          “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja.” (QS. Al-Baqarah: 286).

          Dalam hadits disebutkan bahwa Allah telah memenuhi hal tersebut.
          Dalam hadits disebutkan,

          إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

          “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.”
          (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)

          Reply
  6. wayuarmi

    16 September , 2015 at 6:20 pm

    kalau melepas jilbab

    Reply
  7. Intan

    28 September , 2015 at 8:09 pm

    Assalamualaikum.. Bagaimana aurat seorang perempuan dengan pamannya dari sebelah ibu (Saudara laki2 ibu)?

    Reply
  8. Faris

    17 January , 2016 at 1:30 am

    Assalamu ‘alaikum

    Saya ingin bertanya tentang muslimah yang tinggal serumah dengan abang iparnya. Sudah sama-sama diketahui muslimah wajib tutup aurat jika abang iparnya ada di rumah.

    Bagaimana kalau kondisinya seperti ini:

    Muslimah karena tidak ada abang iparnya di rumah, dia berjalan dari kamarnya ke kamar mandi dengan tidak menutup aurat (kan gak salah karena abang ipar lagi tidak di rumah), dan waktu dia keluar dari kamar mandi ternyata abang iparnya sudah ada di rumah (yang datang sewaktu dia di kamar mandi) melihatnya keluar dari kamar mandi tanpa menutup aurat, bagaimana jika terjadi seperti ini? Apakah tidak masalah saat seperti itu terlihat auratnya? Ataukah perlu diantisipasi? Kalau perlu diantisipasi gimana caranya untuk mengantisipasi hal tersebut?

    Terima kasih banyak…

    Assalamu ‘alaikum

    Reply
  9. Anggi Aristiani

    1 February , 2016 at 8:08 am

    Assalamualaikum.
    Saya mau tanya, apa hukumnya seorng istri yg tdk memakai jilbab dikarenakan sang suami tdk suka melihat istrinya memakai jilbab?
    Mohon penjelasannya. Thanks :)

    Reply
    • Redaksi WanitaSalihah.Com

      6 February , 2016 at 3:25 am

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Mba Anggi, semoga Allah menjaga Anda dan keluarga Anda.

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad, no. 1041; hadits shahih)

      Oleh sebab itu, bila seorang suami melarang istrinya memakai jilbab maka istri tersebut tidak boleh patuh dalam hal ini (bukan dalam hal lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam), karena semua orang Islam pasti tahu bahwa setiap muslimah wajib berjilbab, sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.

      Meski demikian, si istri mesti pandai mengambil hati suaminya dan menyampaikan tentang syariat jilbab ini dengan bahasa yang lembut. Batu yang keras akhirnya bisa terlubangi dengan tetesan air yang terus-menerus. Demikian pula hati si suami, semoga bisa melembut dengan nasihat istrinya yang disampaikan dengan penuh kasih.

      Ada dua hal yang juga tak kalah penting, yaitu doa dan kesabaran. Si istri harus bertawakal kepada Allah dan tak henti-henti berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat hidayah. Semua usahanya ini juga harus diiringi dengan kesabaran, karena Allah-lah yang akan membalas kesabaran itu dengan pahala yang tak terbatas.

      Semoga Allah senantiasa memberi hidayah kepada kita dan keluarga.

      Reply
  10. DelSabeth

    21 February , 2016 at 2:28 pm

    Assalamualaikum.
    saya mau tanya tentang hukum membuka aurat dihadapan sepupu deket maupun sepupu jauh..d
    dan bagaimana tentang mama yang memarahi karena menutup aurat dihadapan sepupu deket maupun sepupu jauh

    mohon penjelasannya,Terima kasih banyak…

    Assalamu ‘alaikum

    Reply
  11. mutiara

    5 March , 2016 at 9:46 pm

    Assalamualaikum wrb
    Saya mau tanya nih!! Tolong dibantu ya…….
    mengapa orang yang sudah berhijab harus terus memakai hijabnya bila keluar rumah?
    Mengapa kalau tidak dipakai itu berdosa?
    Tolong dibantu ya!!
    Terima kasih…
    Wassalamu’alaikum wrb

    Reply
    • Redaksi WanitaSalihah.Com

      9 March , 2016 at 4:02 pm

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Pertama, wanita muslimah senantiasa berhijab di depan lelaki yang bukan mahramnya karena Allah memerintahkan itu.
      Kedua, Allah telah menetapkan bahwa bila perintahnya tidak dikerjakan maka orang yang tidak mengerjakannya itu berdosa.

      Inti syariat adalah kepatuhan dan ketundukan terhadap aturan Allah, baik itu patuh melaksanakan perintah atau patuh menjauhi larangan. Bila seorang muslimah patuh dan tunduk kepada aturan Allah, pasti dia akan selamat dan bahagia.

      Wallahu a’lam.

      Reply
  12. faulina fauzi, SE.

    18 March , 2016 at 11:16 am

    assalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh
    saya mau nanya bukan comment …
    ditempat kerja saya tidak boleh memekai hijab .. atas perintah atasan saya
    tapi pulang kantor sehari harinya saya pakai jilbab . apakah saya berdosa …
    terimakasih

    Reply
    • Redaksi WanitaSalihah.Com

      26 March , 2016 at 12:10 pm

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Mohon maaf, Mbak Faulina. Kami baru menanggapi.

      Pertama. Allah mewajibkan setiap wanita untuk berjilbab, menutup auratnya. Bila seorang muslimah tidak berjilbab, dia berdosa.

      Kedua. Ada hiburan yang sangat indah dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kita semua.

      إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

      “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5:363)

      Rezeki itu datang dari Allah. Kita melihat para sahabat Nabi meninggalkan seluruh harta bendanya di kota Mekkah, demi berhijrah bersama Rasulullah ke kota Madinah. Allah Ta’ala mengganti kemiskinan mereka dengan dua kekayaan, yaitu kekayaan hati dan kekayaan harta.

      Kita melihat bahwa para sahabat Nabi menyedekahkan gunungan hartanya di jalan Allah, dan mereka sama sekali tidak jatuh miskin. Misalnya, Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.

      Kita melihat para wanita tetap diam di rumahnya, demi menaati perintah Allah dalam Al-Quran, yang intinya: “Dan tetaplah tinggal di rumah kalian.” Mereka sama sekali tidak pernah jadi terbelakang, bahkan merekalah wanita-wanita tangguh di balik peradaban emas kaum muslimin pada masa itu.

      Yakinlah, bahwa bila Anda meninggalkan pekerjaan itu karena Allah, Allah akan ganti dengan yang jauh lebih baik. Mungkin Allah akan semakin menyuburkan iman di hati Anda. Mungkin Allah akan membukakan jalan rezeki dari pintu lain yang lebih diridhai-Nya dan lebih berbarokah. Atau masih banyak kemungkinan lain yang akan membahagiakan Anda.

      Ketiga. Dalam memegang teguh ketaatan kita kepada Allah, kita perlu dua hal: doa dan kesabaran.

      Sebagaimana yang kita baca setiap shalat, “Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’in” (hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan). Kita gantungkan hati kita kepada Allah. Kita serahkan semua urusan kita kepada-Nya. Kita mohon pertolongan-Nya. Sangat mudah bagi Allah untuk membalik segala kesulitan yang kita hadapi menjadi kemudahan yang tidak disangka-sangka.

      Selain itu, tetaplah bersabar. Dalam hal ini, bersabar untuk menaati Allah. Allah akan memberi pahala tanpa batas bagi hamba-Nya yang bersabar.

      Allah memerintahkan kita berjilbab, maka tidak boleh ada keraguan dalam hati kita untuk melaksanakannya. Sepatutnya, Anda tidak meninggalkan jilbab hanya karena atasan melarangnya. Bahkan akan lebih baik lagi bila Anda keluar dari tempat kerja itu agar lebih bebas berjilbab.

      Rezeki … kesedihan … kegundahan … percayalah, Allah akan memudahkan jalan untuk Anda karena pengorbanan Anda itu.

      Semoga Allah memudahkan urusan Mbak Faulina. Barakallahu fik.

      Reply
  13. riza nurul aulia

    3 April , 2016 at 9:11 am

    assalamualaikum kak..
    saya ingin nanya, disekolah saya temapat wudh untuk perempuan itu terbuka jadi kan kalau saya mau berwudhu saa buka jilbab saya sedikit, tapi tetap saja kelihatan aurat saya, itu bagimana kak? kan bukan saya yang mau, tapi memang tempat berwudhunya itu terbuka, bahkan laki-laki pun pernah berwudhu di situ… mohon bantuannya ya kak…

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      13 April , 2016 at 5:24 am

      Wa’alaikumusalam warahmatullah,

      Ukhti Riza, semoga Allah Ta’ala senantiasa merhmati Ukhti.
      Jika memng demikian permasalahannya, ukhti bisa menempuh solusi berikut:
      1. berwudhu di kamar mandi yang tertutup. karena dengan cara ini, aurat kita tetap terjaga.
      2. jika tidak terdapat kamar mandi Ukhti tetap boleh wudhu ditempat tsb dengan tetap memakai jilbab dan kaos kaki saat wudhu. yaitu dengan mengusp keduanya. ketentuan dan syarat mengusap jilbab dan kaos kaki bisa Ukhti baca di link berikut:
      https://muslimah.or.id/222-mengusap-khuf-kaos-kaki-dan-jilbab-dalam-wudhu.html

      Reply
  14. Arvina

    14 April , 2016 at 10:17 am

    Salam’ailaikum
    Ada kaidah yg mengatur pakaian muslimah keluar rumah adalah adanya mihnah (pakaian dalam, yg biasa dipakai dalam rumah) lalu barulah dipakaikan lagi dg jilbab (baju longgar yg menutupi seluruh tubuh) dan khimar/kerudung (kain yg menutupi kepala hingga terjulur menutupi dada)
    Yang ingin saya tanyakan, apakah ke pekarangan rumah sekedar menjemur kain atau memetik seledri atau membukakan pagar bila suami pulang kerja harus juga dengan pakaian lengkap spt yg saya sebut diatas tadi? Memang betul saya keluar rumah dan halaman rumah terbuka, tapi ada pembatas berupa pagar sehingga kalau ada orang hendak bertamu tetap mesti dengan izin untuk masuk.
    Sekalian mohon penjelasannya, batasan rumah itu sampai mana? Sebatas dinding bangunan rumah atau sebatas kawasan dimana orang lain ketika masuk harus dengan izin siempunya rumah?

    Terima kasih sebelumnya.
    Jazakumullah khairan..

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      16 April , 2016 at 12:37 pm

      Wa’alaikumusaalam warahmatullah…

      wajazaakumullah khairan.
      Ukhti, perlu difahami bahwa batasan menutup aurat wanita itu bukan di rumah atau di luar rumah. namun yang menjadi acuan adalah ada tidaknya laki-laki ajnabi (non mahram) yang melihat aurat kita sebagai wanita. Ukhti boleh saja membuka jilbab di luar rumah namun dengan catatan Ukhti yakin 100% tidak ada laki-laki yang melihat. Namun apabila ragu-ragu saran kami, jangan coba-coba membukanya. karena penyesalan itu datangnya selalu belakangan.
      Begitu juga meskipun Ukhti berada di dalam rumah yang tertutup rapat namun di dalam rmh tsb ada laki-laki non mahram maka Ukhti wajib menutup aurat dg sempurna. Allahua’lam

      Reply
  15. Arvina

    17 April , 2016 at 3:35 pm

    Terimakasih jawabannya,
    Tapi saya masih ragu, apa menutup aurat itu hrs terdiri dari pakaian dalam rumah, lalu ditumpuk lagi dg jilbab dan khimar, apa hrs begitu komponennya? Klw semua aurat saya tertutup dg pakaian rumah tapi tdk dg jilbab dn khimar, apakah itu namanya sudah menutup aurat?
    Karna saya dengar begitu pandangan dari salahsatu ormas islam, lengkap dg dalilnya bhw memang hres bgtu katanya.

    Maaf saya jd bertanya balikbalik begini.
    Jazakumullah..

    Reply
  16. Arvina

    18 April , 2016 at 12:05 pm

    Iya, maaf lagi, saya jd tambah bingung.
    Silahkan jika comment saya ini harus dimoderasi.

    Tapi begitu banyak pendapat, yg non organisasi, yg hizbut tahrir, pks-muhammadiyah, jamaah tabligh, nu, yg aswaja, semuanya punya pendapat sendiri dan mengklaim masing2 telah mengambil pendapat terkuat, dan semuanya ada2 saja perbedaannya, apa perlu kita taklid saja pada satu pendapat atau memilah2 mana yg kira2 benar.?

    Bukankah begitu lebih ngawur lagi..
    Maaf sekali lg, silahkan di moderasi klw kira2 tdk layak dipublikasi

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      18 April , 2016 at 10:55 pm

      Baarakallahufiik Ukhtuna Arvina,
      Perbedaan itu berangkat dari diskripsi makna jilbab dan khimar yang berbeda-beda sehingga prakteknya pun berbeda.

      Namun perlu difahami bahwa wanita yang keluar rumah tanpa jilbab dan khimar artinya hanya mengenakan pakaian rumahan maka belum bisa dikatakan menutup aurat dengan sempurna. Karena bagaimanapun pakaian ini belum memenuhi syarat-syarat jilbab muslimah yang sesuai syariat. Diantaranya longgar, tdk mmbentuk lekuk badan, tebal, tidak transparan, tidak menarik perhatian dll.

      Umumnya, pakaian rumahan itu pakaian yang sempit, tipis, banyak hiasan, bordiran, pernak pernik yang menarik untuk dilihat kaum laki-laki. Untuk jenis pakaian ini silakan Ukhti pakai di rumh di depan suami saja. Adapun jika Ukhti hendak keluar meskipun di teras dan kemungkinan besar banyak orang lalu lalang silakan pakai pakaian yang mnutup aurat dengan sempurna yg mmenuhi syarat jilbab yang syari. Wallahu a’lam.

      Reply
  17. retno

    15 May , 2016 at 4:10 pm

    Assalamualaikum
    Saya msh bingung tentang mahram perempuan yang saudara laki laki, nah itu saudara laki-laki kandung dari perempuan itu atau dari pihak suami?
    Klo adik kandung laki-laki suami berarti bkn mahram istri ya?

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      15 May , 2016 at 9:09 pm

      Wa’alaikumussalam,
      Saudara kandung suami disebut ipar. Ipar bukan mahram bagi kita (istri). kata Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
      الحمو الموت
      “Ipar itu maut”

      Reply
      • retno

        16 May , 2016 at 2:07 pm

        Lalu mengapa ayah mertua (dari suami) adalah mahram kita (istri)? Padahal tadi dijelaskan bahwa saudara laki-laki suami bukan mahram qt?
        maaf saya masih perlu byk belajar

        Reply
        • WanitaSalihah.Com

          16 May , 2016 at 10:23 pm

          Siapa saja mahram bagi perempuan semua telah diatur syariat. Allah telah menentukan siapa siapa yang menjadi mahram bagi seorang wanita semua disebutkan dengan rinci sebagaimana dalam Al Qur’an. Seperti bapak mertua itu mahram disebutkan dalam surat An-Nisa: 23.

          حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

          Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

          Ayat diatas dengan jelas menyebutkan seorang bapak haram menikahi istri dari anaknya(menantunya). Haram dinikahi itulah yang disebut dengan mahram.

          Nah, orang-orang selain yang disebutkan dalam ayat diatas dan ayat yang lainny maka bukan mahram alias boleh menikah dengannya. Termasuk ipar. Ipar bukan mahram artinya wanita boleh mnikah dengan ipar (saudara kandung suami) dengan syarat wanita tsb tidak lagi punya suami (misal suami meninggal) lalu ia menikah dengan kakak/adik suami.

          Adapun mnikah dengan bapak suami (mertua) hukumnya haram selamanya. Allahua’lam

          Reply
  18. nurul

    11 June , 2016 at 9:19 am

    Assalamu ‘alaikum.kak mau nanya bagaimana kalau aurat kita tidak sengaja dilihat oleh bukan mahram(tamu lelaki) karena saat itu saya memakai celana pendek dan kaos.saya sangat malu saat itu, kebetulan rumah saya dekat dengan masjid, apakah saya wajar kemasjid dan dilihat lelaki itu lagi, setelah kejadian tadi ?mohon kak bantunnya

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      11 June , 2016 at 11:24 pm

      Wa’alaikumussalam
      Jika tidak sengaja terlihat aurat, tidak ada dosa bagi Ukhti. Perlu diketahui sebaik-baik shalat seorang wanita itu di rumahnya. Jadi jika Ukhti ingin dapat pahala yang banyak silakan shalat dirumah meskipun tidak ada larangan wanita shalat di masjid.

      Reply
  19. Yuni

    9 July , 2016 at 12:13 am

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Saya mau tanya ,apakah boleh kita melepas hijab di hadapan calon suami karena dia ingin melihat kita tanpa hijab.Terima kasih.

    Reply
  20. kiki

    28 July , 2016 at 2:35 pm

    Assalamualaikum kak , saya mau bertanya apa dilarang dan berdosa kalo wanita mau pergi saja berhijab tapi sehari” kalo dirumah tidak berhijab?

    Reply
    • Redaksi WanitaSalihah.Com

      31 July , 2016 at 9:43 am

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Asalkan yang ada di rumah semuanya mahram Ukhti Kiki, berarti tidak perlu berhijab.

      Tapi, kalau ada lelaki yang bukan mahram, berarti Ukhti Kiki wajib memakai hijab di depan lelaki tersebut. Bila tidak berhijab, berarti berdosa.

      Barakallahu fik.

      Reply
  21. syarifah

    6 August , 2016 at 7:46 pm

    Assalamu’alaikum….
    Ukhti, saya mau bertanya apakah boleh melepas hijab didepan anak laki2 dari sepupu perempuan kita?
    Terima kasih ukhti.
    Wassalam

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      7 August , 2016 at 6:14 am

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
      Anak sepupu diluar nama-nama yang disebutkan dalam ayat diatas. Itu artinya anak sepupu bukan mahram bagi seorang wanita. Sehingga tidak boleh membuka jilbab dihadapan mereka.
      Allahua’lam

      Reply
  22. fika

    11 August , 2016 at 4:44 pm

    assalamu’alaikum….
    jdi yg di katakan oom/paman yg boleh meliahat aurat kita itu tidak hanya dri ayah? tp trmasuk adik lki2-a ibu juga??

    Reply
  23. Sri ayu

    16 August , 2016 at 11:48 am

    Assalamualaikum saya mau tanya kalo jilbabnya dibuka di hadapan kakek itu boleh gak soal nya diatas gak disebutkan nama kakek?

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      2 September , 2016 at 4:37 pm

      Wa’alaikumussalam.
      Yang patut kita perhatikan jika disebutkan mahram”ayah kandung” itu juga tercakup didalamnya kakek, kakek buyut, ayahnya kakek buyut dan terus keatas. Itu semua mahram bagi perempuan. Dalilnya firman Allah Ta’ala,

      وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

      Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.

      Seorang laki2 diharamkan menikahi wanita yang pernah dinikahi ayahnya. Itu artinya seorang wanita haram menikahi ayahnya, kakeknya, ayah kakeknya(buyut), ayahnya buyut, dst. Allahua’lam

      Reply
  24. Lethifa AR

    23 September , 2016 at 6:30 am

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Maaf saudara, saya ingin menanyakan bagaimana pandangan islam, bagi wanita yang memakai jilbab mau ke kamar mandi, apakah ada larangannya…? terima kasih…

    Reply
  25. ges

    2 October , 2016 at 2:01 pm

    assalamu’alaikum

    dari artikel di atas kita sudah tahu bahwa wanita boleh membuka kerudungnya hanya didepan syarat yang 18 itu. nah bagai mana jika saudara ipar laki-laki saya tinggal serumah denga saya? apakah saya harus berkerudung didepannya?

    mohon jawabannya, terimakasih :)

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      8 October , 2016 at 3:25 pm

      Wa’alaikumussalam,
      Kata Nabi shallallahu’alaihi wasallam, “Ipar itu maut, ” Jadi wanita wajib menutup aurat dengan sempurna dihadapan ipar.

      Reply
  26. titi

    6 October , 2016 at 5:30 am

    Asslamualaikum. Bagaimana caranya menasehati orang supaya kerudung tapi terhadap yang lebih tua

    Reply
    • WanitaSalihah.Com

      8 October , 2016 at 4:36 pm

      Wa’alaikumussalam,
      Sampaikan dengan tutur kata yang baik, sampaikan perintah Allah dalam Al Qur’an. Lalu doakan agar beliau mendapat hidayah taufiq.

      Reply
  27. Fatimah

    21 October , 2016 at 2:58 pm

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh…
    Artikelnya bagus banget Sukses terus ya..

    Reply
  28. Niken

    21 November , 2016 at 2:47 pm

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Jika berwudhu di tempat wudhu terbuka bagi wanita maka diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya saat mengusap kepalanya dan mengusap kaos kakinya.
    Lalu bagaimana saat membasuh tangan? Apakah juga diperbolehkan mengusap pakaiannya saja?
    Syukran

    Reply
  29. Deden

    30 November , 2016 at 1:12 pm

    Assalamu’alaikum. Bagaimana semisal saya dan istri mengangkat anak perempuan. Usianya 1th. Dan istri sy sdh hamil. Apabila nnti si anak menyusu pada istri, seberapa byk susu asi yg mnjadikan dy mahram saya. Apakah boleh berupa susu asi yg diperas? Krn si anak tdk pernah mngenal susu selain melalui botol sejak lahir. Syukran.

    Reply
  30. riny

    16 December , 2016 at 9:08 pm

    Assalamualaikum..mhn d jwab..sy dan suami mngasuh sepupu sy yg yatim dr kcil sprti ank sdri..apkh sy wajib brjilbab d dpnnya..trimaksih

    Reply
    • Redaksi WanitaSalihah.Com

      19 December , 2016 at 2:22 pm

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Kalau sepupu Ukhti Riny itu adalah lelaki, berarti Ukhti Riny wajib berjilbab di depannya. Barakallahu fik.

      Reply
  31. alya putri balgis

    26 December , 2016 at 6:15 pm

    assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    kalau pamannya ibu sy apa mahram untuk sy..??

    jazakillah khairan

    Reply
  32. ulfah oktaviani

    30 December , 2016 at 7:26 pm

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Terimakasih banyan at as ilmunya, begitu bermanfaat.

    Mau izin menjadikan referensi dalam tulisan says agar dapat betmanfaat until muslimah lainnya.. Trimakasih m.

    Reply
  33. Aisya

    9 March , 2017 at 4:49 pm

    Assalamualaikum Wr.Wb

    saya ingin bertanya, saya tinggal di antara tetangga yang berdempetan artinya kami sudah seperti keluarga. Tapi Alhamdulillah sy msh tetap menutup aurat didepan mereka, akan tetapi bagaimana hukumnya jika seseorang bertamu ke rumah saya. Sudah mengucapkan salam, namun tiba-tiba ‘nyelonong’ masuk begitu ke dalam rumah dan pada saat itu saya terkaget karena sedang tidak memakai jilbab.
    jujur saya sedikit sedih dan gelisah mengingaat di dalam rumah sedikit panas sebab itu sy melepas jilbab. Bagaimana hukumnya yang seperti ini ukh?:(
    Syukron, Assalamualaikum wr.wb

    Reply
  34. Misna

    15 September , 2017 at 1:35 pm

    Assalammualaikum..
    Maaf saya mau bertanya.sya tinggal di rumah hnya dengan mama anak dn suami..jdi klo saya dirumah,sya hnya memakai baju pendek dn celana pendek,kdng2 pkek celana panjng..
    Tpi klo mau keluar sya pakek baju panjng celana panjng(tidak ketat) dn jilbab..apa kah itu sya belum mhslimah sempurna kah?????

    Kedua sya mau tnya lagi..misal nya kita mau keluar dengan suami pergi jalan atau apalh.lalu kita memakai baju yang bukan warna hitam dn sedikit ada corak kombinasi yang laen, dn ad jga pakai jilbab tpi ditambah dengan kalung yng bukan emas,yang kebanyakan dipakai masa kini..mohon penjelasn nya mbak..terimakasih..
    Wassalammualaikum..

    Reply
  35. eka

    13 October , 2017 at 7:00 am

    saya mau tanya,saya punya suami.saya tinggal drmh suami saya,suami saya punya kakak perempuan.apakah suami saya berdosa kalau melihat aurat kakaknya yg sedang menyusui bayi nya?

    Reply
  36. Hamba Allah

    16 December , 2017 at 9:42 am

    Assalmmu’alaikum,sewaktu keluar rumah orang tua saya pakai hijab dan begitupun saya dn kakak saya,tetapi kalau di dalam rumah orang tua saya tidak pakai hijab dan maupun datang tamu tidak pakai hijab,saya pengen sekali pakai hijab di dalam rumah tetapi takut di cemo’oh gimana solusinya ustad/ustazah
    Wa’alaikumsalamwarohhmatullahhiwabarokatu

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.