Status Wanita Mut’ah


nikah Mut'ah

Banyak lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan ! Mungkinkah?” Hal.253.

Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, mari kita renungkan beberapaa riwayat berikut yang bersumber dari kitab-kitab Syi’ah itu sendiri:

عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِيْ عَبْدُ اللّٰه عَلَيْهِ السَّلَام: ذَكَرْتُ لَهُ الْمُتْعَةَ أَهِيَ مِنَ الْأَرْبَع فَقَالَ:تَزَوَّجْ مِنْهُنَّ مُسْتَأْ جِرَاتٌ

Zurarah meriwayatkan dari Abu Abdullah Ja’far As Shadiq ‘Alaihassalaam: Aku pernah bertanya masalah nikah mut’ah kepada Abu Abdullah, apakah wanita yang dinikahi mut’ah itu dihitung dari batasan empat wanita yang boleh dinikahi? Beliau menjawab: ”Nikahilah dengan seribu wanita dengan nikah mut’ah, karena mereka itu adalah wanita sewaan/bayaran.”

Riwayat ini dapat anda temukan di: Al Kafi 5/454, oleh Al Kulany, wafat tahun 329 H, Khulashatul Ijaaz 49, oleh As Syaikh At Thusi wafat tahun 460 H, Mukhtalafus Syi’ah 7/230, karya Al Hilli, wafat tahun 726H,& Wasa’ilus Syi’ah 14/456, karya Al Hur Al ‘Amili wafat tahun 1104 H.

Pada riwayat lain Abu Abdillah Ja’far As Shadiq ditanya:

كَمْ تحلّ مِنَ الْمُتْعَةِ ؟ قَالَ:هُّنّ بِمَنْزِ لَةِ الِإِ مَا

“Berapa banyak jumlah wanita yang boleh dinikahi mut’ah? Beliau menjawab:Wanita mut’ah kedudukannya seperti budak wanita.”

Riwayat ini ada di kitaba: Al Kafi 5/451, oleh Al Kulany wafat tahun 329 H, Khulashatul Ijaaz 52, oleh As Syaikh Al Mufid wafat tahun 413 H, dan Wasaa’ilus Syi’ah 20/529 oleh Al Hur Al ‘Amili wafat tahun 1104 H.

Dikarenakan status wanita mut’ah adalah wanita bayaran, atau setara dengan budak, maka secara otomatis mereka tidak memiliki hak sebagaimana layaknya istri biasa.

Berikut beberapa hak yang dimiliki oleh wanita yang dinikahi dengan cara biasa dan yang tidak dimiliki oleh wanita korban mut’ah:

1. Hak Warisan

Dikarenakan statusnya adalah wanita bayaran, maka secara logis mereka hanya berhak menerima upahnya. Adapun warisan, maka mereka tidak berhak mendapatkannya.

Abu Bashir menceritakan, bahwa Abu Abdillah Ja’far As Shadiq pernah ditanya tentang status wanita mut’ah, beliaupun menjawab:

لَيْسَتْ مِنَ الْأَرْبَع لِأَنَّهَا لَاتطلق وَلَا تَرِثْ،وَإِنَّمَاهِيَ مُسْتَأْجِرَاتِ

“Wanita itu tidak dihitung dari batasan jumlah empat wanita yang boleh dinikahi oleh seorang lelaki, karena wanita mut’ah berpisah dari suaminya tanpa melalui perceraian, dan juga tidak berhak menerima warisan. Mereka itu hanyalah wanita bayaran.”

Riwayat ini ada di kitab rujukan Syi’ah: Al Kafi 5/452, oleh Al Kulany wafat tahun 329 H, Risalatul Mut’ah 12, oleh As Syaikh Al Mufid, wafat tahun 413 H, Bihaarul Anwar 100/309, oleh Muhammad Baqir Al Majlisy wafat tahun 1111 H & At Tafsir As Shaafi 1/421, oleh Al Maula muhsin Al Faidh Al Kaasyany, wafat tahun 1091 H.

Berdasarkan berbagai riwayat inilah, salah seorang tokoh terkemuka Syi’ah zaman sekarang, yaitu As Sayyid Al Khu’i berkata:

أَمْ الْمُنْقَطِعَاتِ فَهُنَّ الْمُسْتَأْجِرَاتِ وَلاَمِيْرَاثٌ لَهُنَّ

“Adapun istri-istri yang hanya untuk sementara waktu (istri mut’ah), maka status mereka adalah wanita sewaan/bayaran, dan mereka tidak berhak mendapat warisan.” (At Ijarah 231, karya As Sayyid Al Khu’i, wafat 1413 H)

2. Nikah Tanpa Wali

Sebagai konsekwensi langsung dari status wanita mut’ah adalah wanita bayaran, maka kita mendapatkan banyak riwayat yang menegaskan bahwa dibenarkan bagi para pengikut Syi’ah untuk menikahi wanita dengan nikah mut’ah, walaupun tanpa persetujuan orang tua atau wali sang wanita. Abu Abdullah Ja’far As Shadiq berkata:

لَابَأْسَ بِتَزْوِيْجِ البكر إِذَا رَضِيَتْ مِنْ غَيْرِ إِذْنِ أَبِيْهَا

“Tidak mengapa menikahi seorang gadis asalkan ia ridha, walau tanpa seizin dari ayahnya.”

Riwayat ini dapat anda temukan di berbagai referensi terpercaya dalam Syi’ah, diantaranya: Khulashatul Ijaaz 47 dan Risalatul Mut’ah 10, keduanya karya As Syaikh Al Mufid wafat tahun 413 H, Mukhtalafus Syi’ah 7/124 H, karya Al Hilly wafat tahun 726 H, Al Istibshar 3/236, karya At Thusy wafat tahun 460 & Bihaarul Anwaar 100/308, karya Muhammad Baqir Al Majlisy wafat tahun 1111 H.

عَنْ أبان بن تغلب قال:قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِاللّٰه عليه السلام:إِنِّي أَكُوْن فِيْ بَعْضِ الطُّرُقَات فَأَرَى الْمُرْأَةَ الْحَسْنَا ٕ،وَلَا آمَنَ أَنْ تَكُوْنَ ذَاتُ بَعْلٍ أَوْمِنَ الْعَوَاهِرِ؟ قَالَ:لَيْسَ هَذَا عَلَيْكَ،إِنَّمَا عَلَيْكَ أَنْ تَصْدُقَهَافِيْ نَفْسِهَا

Dari Aban bin Taghlib, aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah ‘alaihissalaam: ”Kadang kala aku berada di tengah perjalanan, lalu aku menyaksikan wanita cantik, akan tetapi aku khawatir bila dia masih bersuami atau wanita pelacur? Abu Abdillah menjawab: Itu bukan urusanmu, engkau percaya saja kepada wanita itu tentang status dirinya.”

Riwayat ini ada pada kitab: Risalah Al Mut’ah karya As Syaikh Al Mufid hal:14, Al Kafi oleh Al Kulaini 5/462, Wasa’ilus Syi’ah karya Al Hur Al ‘Amili 14/456 & Bihaarul Anwaar, karya Muhammad Baqir Al Majlisi 100/310.

3.Tidak memiliki hak-hak layaknya seorang istri yang sewajarnya

Konsekwensi lain dari status wanita mut’ah sebagai wanita bayaran ialah tidak memiliki hak-hak yang sewajarnya sebagai seorang istri sebagaimana yang dimiliki oleh wanita yang dinikahi dengan pernikahan biasa (nikah dawam).

Salah seorang tokoh terkemuka Syi’ah yang hidup pada abad ke-6 berkata:

لَا خِلَافَ أَنَّهُ لَايَتَعَلَّقُ بِهَا حُكْمَ الْإِيْلَا ِٕ وَلَا يَقَعُ بِهَا طَلاَقَ وَلَا يَصِحُّ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الزَّوْج لَعَان…وَلَا سُكْنَى لَهَا وَلَا نَفَقَة،وَيَجُوْزُ الْجَمْعَ بيغر خِلَافِ بَيْنَ أَصْحَابِنَا فِيْ هَذَا النِّكَاحِ بَيْنَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَ،لِأَنَّهُنَّ بِمَنْزِلَةِ الْإِمَا ِٕ عِنْدَنَا،وَلَايَلْزَمُ الْعَدْلَ بَيْنَهُنَّ فِيْ الْمُبِيْتِ

“Tidak ada perbedaan pendapat bahwa pada wanita mut’ah tidak berlaku hukum ila’ (seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya), tidak dapat dicerai, dan juga tidak ada syari’at li’an. Sebagaimana wanita mut’ah tidak berhak mendapatkan rumah (tempat tinggal) dan nafkah. Sebagaimana tidak ada perbedaan pendapat bahwa dibolehkan bagi seorang lelaki untuk menikahi lebih dari empat wanita sekaligus. Yang demikian itu karena status mereka menurut kami adalah bagaikan budak, dengan demikian seorang suami tidak wajib pula untuk berbuat adil dalam pembagian jumlah hari antara wanita-wanita yang ia nikahi mut’ah.” (Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan!Mungkinkah? hal.250)

Saudaraku, demikianlah doktrin yang diajarkan dalam Syi’ah, adakah dotrin cabul yang melebihi doktrin di atas? Anak gadis orang dibolehkan dinikahi tanpa sepengetahuan walinya, dan bahkan istri-istri orangpun tidak luput dari ulah cabul para pengikut agama yang berasal dari persia ini.

Karenanya, waspadailah putri-putri anda, agar tidak terperangkap oleh jaring-jaring kenistaan yang ditebar oleh para penjaja Syi’ah. Lelaki sejati pasti akan marah dan cemburu membaca riwayat-riwayat cabul ini. Betapa tidak, para penganut syi’ah ini berusaha untuk menoda keluarga wanitanya, bahkan istrinya. Hanya lelaki yang telah kehilangan harga dirilah yang tetap setia menganut syi’ah walaupun telah membaca data valid ini.

***

Dikutip dari buku “Air Mata Buaya Penganut Syi’ah” Penulis DR.Muhammad Arifin Badri,MA
Penerbit :Rumah Ilmu,Cikarang

Artikel WanitaSalihah.Com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.