Sunnah Hubungan Badan di Hari Jum’at?


jima di hari jumat

Dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi radhiallahu’anhu dari bapaknya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam beliau bersabda,

مَنْ غَسَلَ  يوم الجمعة وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ  ولم يلغ كان له  بِكُلِّ خُطْوَة  عمل سنة أجر ٍصِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mencuci kepalanya di hari Jum’at dan mengguyur seluruh badannya kemudian berangkat diawal waktu, mendapati awal khutbah, berjalan kaki tidak naik kendaraan lalu mendekat kepada imam, mendengarkannya dengan seksama tidak melakukan hal yang tidak berguna maka baginya pahala seperti pahala puasa dan shalat selama setahun.“

Derajat Hadis
Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’,
“Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah dan selain mereka dengan sanad hasan.”

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam al-Hadits Libni Abdil Wahhab (1/125) menilai hadis ini memiliki sanad yang tsiqah.

Syaikh Al Albani menilai shahih hadis ini dalam Takhrij Misykatul Mashabih (1334), Shahih Ibni Majah No 898, Shahih Abi Dawud No 345.

Penjelasan Hadis
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan makna hadis diatas dalam kitab beliau Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab bab Shifatul Aimmah (4/416) ,

“Kata (غسل ) yang terdapat dalam hadis ada yang diriwayatkan dengan huruf sin tanpa tasydid (ghasala) sedangkan riwayat lain dengan mentasydid huruf sin (ghassala). Ada dua riwayat yang masyhur. Akan tetapi yang paling kuat menurut para peniliti ilmu hadis dengan huruf sin tanpa tasydid (ghasala).

Berdasarkan riwayat yang mentasydid huruf sin maka kata ‘ghassala’ memiliki 3 pengertian:

  1. Ghassala berarti seseorang membuat mandi istrinya yaitu dengan menyetubuhinya sehingga si istri berkewajiban mandi, dan dia sendiri melakukan ightasala (mandi).  Para ulama yang berpendapat demikian mengatakan, ‘Disunnahkan bagi seorang laki-laki menyetubuhi istinya di pagi hari Jum’at, untuk menjaga pandangannya saat berjalan menuju masjid dari perkara yang mengganggu hatinya.’
  2. Ghassala berarti mencuci anggota-anggota wudhu masing-masing tiga kali kemudian dilanjutkan dengan mandi Jum’at (ightasala).
  3. Ghassala berarti mencuci pakaian dan kepalanya (keramas) baru kemudian mandi Jum’at (ightasala).

Sedangkan riwayat dengan huruf sin tanpa tasydid (ghasala) juga memiliki 3 pengertian:

  1. Ghasala berarti jima’. Ini merupakan pendapat Az Zuhri, beliau mengatakan, “Ada yang berpendapat, memandikan istrinya, artinya suami meyetubuhinya.”
  2. Ghasala berarti mencuci kepala dan pakaiannya.
  3. Ghasala berarti wudhu.”

Kemudian Imam Nawawi rahimahullah melanjutkan,

“Pendapat yang terpilih sebagaimana pendapat Imam Baihaqi dan para ahli hadis lainnya, yaitu riwayat dengan huruf sin tanpa tasydid, yang berarti mencuci kepala. Pendapat ini dikuatkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud,

من غسل رأسه يوم الجمعة واغتسل

“Barangsiapa yang mencuci kepalanya di hari Jum’at kemudian mandi (mengguyur seluruh tubuhnya).” (Hadis riwayat Abu Dawud dalam Kitab Thaharoh No 346. Syaikh Al Albani berkata, Sanad  hadis ini shahih. Dalam Sahih Abi Dawud No. 374).

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam As Suyuthi dalam Syarhus Suyuthi Li Sunan An Nasai. Dimana beliau menukil keterangan Imam Nawai diatas dan berkata,

“Pendapat yang terpilih bahwasanya ghasala berarti membasuh kepala. Dan yang menguatkan makna ini adalah sebuah hadis riwayat Abu Dawud,
“Barangsiapa yang mencuci kepalanya (keramas) di hari Jum’at dan kemudian mandi.”

Penyebutan kepala disini karena mereka (kaum laki-laki) menjadikan kepala sebagai tempat berfikir sehingga perlu dicuci terlebih dahulu sebelum mandi. (Syarhu As Suyuthi Li Sunan An Nasai 3/95 Hadis No 1381, Maktabah Asy Syamilah)

Asy-Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri memberikan keterangan senada saat menjelaskan rincian makna ghasala diatas. Beliau mengatakan,

“Penafsiran pertama (ghasala berarti memcuci kepala) dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan Abu Dawud,
“Barangsiapa yang mencuci kepalanya di hari Jum’at dan kemudian mandi.”

Dan juga hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Thawus beliau berkata, ‘Aku (Thawus) bertanya kepada Ibnu Abbas. Banyak orang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu’alasihi wasallam bersabda, “Mandilah kalian dan cucilah kepala kalian. Meskipun kalian tidak junub. Dan pakailah minyak wangi.”

Jawab Ibnu Abbas, “Untuk perintah mandi, ini benar. Sedangkan perintah memakai minyak wangi, saya tidak tahu.”
(Tuhfatul Ahwadzi 2/32 Hadis No 456, Makatabah Asy Syamilah)

Keterangan yang cukup menarik disampaikan Syaikh Dr. Khalid As Sabt (Pengajar Fakultas Tarbiyyah, Univ. Dammam) saat membahas tafsir surat Al-Jumu’ah. Beliau berkata setelah menyebutkan khilaf ulama tentang makna ghasala,

“Syariat ini berlaku umum bagi seluruh manusia. Seperti halnya keutamaan-keutamaan hadis ini memungkinkan bagi semua mukallaf bisa meraihnya. Kalau seandainya yang dimaksudkan mandi dalam hadis tersebut adalah mandi junub maka tentu orang lajang diharamkan mendapatkan keutamaan ini. Wal’ilmuindallah.

Satu lagi catatan yang patut kita renungkan kalau seandainya makna ghasala adalah mandi junub tentu hadis ini tidak bisa diamalkan di bulan Ramadhan. Karena seorang yang berpuasa diharamkan menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadhan. Jika demikian keadaanya tentu tak ada satupun laki- laki muslim mendapatkan keutamaan yang dijanjikan dalam hadis diatas selama Ramadhan kecuali mereka yang memiliki udzur tidak berpuasa.

Wallahua’lam

Penyusun: Ummu Fatimah
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com

Maraji’:

One comment
  1. almaguna cargo

    13 October , 2017 at 4:20 pm

    Terimakasih informasinya….
    semoga sukses selalu…

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.