Posts Tagged: Hukum menerima hadiah perlombaan

Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan?

Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan?

Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan (pacu kuda, pacu unta dan memanah) boleh mendapatkan hadiah dari pihak ketiga yaitu pemerintah, sponsor atau donatur. Al-Qurthubi berkata, “Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatur berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya boleh berdasarkan ksepakatan para ulama.”