Shalat Wanita di Tempat Umum March 21, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 3200 viewson Fiqih Wanita adalah fitnah. Para wali berkewajiban menjaga dan melindungi mereka dari laki-laki (yang bukan mahrom) sesuai kemampuannya. Sementara Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengutamakan shalat perempuan di rumahnya dan menjadikan pahala shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di masjid. Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها …