Posts Tagged: Zina Mut’ah

Nikah Mut’ah yang Dihalalkan di Awal Masa Islam

Nikah Mut’ah yang Dihalalkan di Awal Masa Islam

Apa itu mut’ah? Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. (Mu’jamul Wasith, 2:852) Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu. Pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah maupun tempat tinggal

Status Wanita Mut’ah

Status Wanita Mut’ah

Banyak lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan ! Mungkinkah?” Hal.253. Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, mari kita renungkan beberapaa riwayat