Waktu Tepat Pemberian Nama pada Bayi Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Saya memiliki anak-anak, mereka wafat usai mereka lahir. Sementara saya belum menamai mereka. Apakah Anda menasehatkan agar seseorang menamai anaknya segera usai kelahirannya? Jawaban: Sunnah pemberian nama kepada anak dilakukan di hari ke tujuh. Namun jika pemberian nama dilakukan di hari ia lahir pun tak masalah. Terdapat hadis shahih yang menyebutkan bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam melakukan yang ini terkadang yang itu. Jika ia megakhirkan pemberian nama di hari ketujuh maka ini yang utama demikian pula aqiqah dengan menyembelih kambing dilakukan di hari ke tujuh. Jika bayi laki-laki dengan menyembelih dua ekor kambing sementara bayi perempuan dengan satu kambing. Ini yang utama. Begitu juga memotong rambut bayi dilakukan di hari ketujuh. Namun jika pemberian nama dilakukan di hari pertama kelahiran, ini juga baik. Semuanya memiliki dalil shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. (sumber:www.binbaz.org.sa) Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafidzahullah Hadis-hadis tentang pemberian nama bayi: 1. Hadis pemberian nama di hari pertama bayi lahir Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ “Semalam, seorang bayi dilahirkan untukku. Aku beri nama seperti nama ayahku yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim 2315) 3. Hadis pemberian nama bayi di hari ketujuh Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ ، وَالْعَقِّ “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan pemberian nama dilakukan di hari ketujuh kelahiran, membersihkan kotorannya (mencukur) dan aqiqah.” (HR. Tirimidzi no. 2832 beliau berkata hadis ini hasan gharib dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihut Tirmidzi) Dari Samrah bin Jundub radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى “Setiap bayi yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) dihari ketujuh, dipotong rambutnya dan diberi nama.”(HR. Abu Dawud no.3838 di nailai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud) Jumhur ulama berpendapat bahwasanya yang paling utama menamai anak di hari ketujuh. Mereka juga mengatakan bahwa hadis Anas bin Malik diatas hanya menunjukkan bolehnya menamai anak di hari pertama. Hukumnya tidak sampai dianjurkan (hanya sebatas boleh). (Al-Mughni, 9:356) Sebagian ulama Malikiyyah, An-Nawawi dan pendapat lain dari Hanabilah, mereka semua berpendapat anjuran menamai anak di hari pertama demikian pula dianjurkan menamai anak di hari ketujuh. An-Nawawi berkata, “Yang sesuai sunnah adalah menamai anak di hari ketujuh dari kelahirannya atau di hari ia lahir.” (Al-Adzkar hal. 286) Al-Bukhari berpendapat bagi oarang tua yang ingin mengakikahi anak hendaknya ia mengakhirkan pemberian nama di hari ketujuh bersamaan dengan aqiqahnya. Adapun orang tua yang belum berkeinginan mengadakan aqiqah (di hari ketujuh) hendaknya ia menamai anak di hari pertama. Ibnu Hajar mengomentari pendapat Al-Bukhari diatas, “Perkataan ini menyatukan (pendapat-pendapat ulama) dengan penuh adab yang belum pernah saya lihat selain Al-Bukhari.” (Fathul Bari, 9:588) Diringkas dari: https://islamqa.info/ar/88734 *** Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel Wanitasalihah.Com February 10, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 6204 viewson Pendidikan Anak Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum memberi nama bayi, Mengakhirkan pemberian nama pada bayi, Tata cara pemberian nama pada anak Next: Yang Berhak Memberi Nama Anak Previous: Menggendong Bayi Saat Maghrib, Antara Mitos dan Fakta