Yang Berhak Memberi Nama Anak Fatwa Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullah الحمد لله، وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آلة وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد Yang paling berhak memberi nama anak adalah bapak si anak bila memang masih ada. Jika bapak tidak ada maka yang berhak adalah wali paling tua dari si anak. Dianjurkan untuk saling membantu, saling menerima dan memberi masukan antara ibu dan ayah sehingga terpilih nama yang baik. Nama yang paling utama adalah nama yang mengandung penghambaan kepada Allah. Untuk anak laki-laki misalnya Abdullah, Abdurrahman, Abdul Malik, Abdul Karim dan sebagainya. Adapun nama anak perempuan yang baik adalah nama-nama yang dikenal diantara para wanita-wanita sahabiyah dan wanita-wanita yang hidup setelah mereka dari kalangan wanita-wanita beriman. Nama-nama yang dikenal tidak memiliki arti yang jelek dan bukan nama wanita jahiliyyah dan bukan pula nama wanita kafir. Memilih nama yang dikenal dipakai oleh orang-orang beriman maka ini yang utama. Adapun nama yang menunjukkan penghambaan diri kepada selain Allah seperti Abdul Husain, Abbun Nabiy, Abdul Ka’bah maka hukumnya haram. (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/8983) Fatawa Islamweb الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد: Diantara perkara yang tidak ada perselisihan (diantara para ulama) bahwasanya bapak lebih berhak memberi nama anaknya dari pada ibu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak bukan hak ibu. Tidak ada perselisihan diantara ulama tentang masalah ini. Jika ayah ibu saling bertengkar gara-gara penentuan nama anak maka kembali kepada ayah (karena ini hak ayah). (Tuhfatul Maulud, hal. 135) Namun jika ayah tidak ada karena meninggal atau dipastikan sang ayah hilang atau sakit parah (tidak sadarkan diri), maka si ibu yang paling berhak memberi nama anak sepertihalnya ia juga paling berhak mengasuhnya. Istri Imran diberi kewenangan memberi nama putrinya, Maryam alaihissalam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ “Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam.”(Al-Imran:36) Syaikh As-Sa’di berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa ibu memiliki hak untuk memberi nama anak selama ayah tidak membencinya.” Sumber:fatwa.islamweb.net *** Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com February 13, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 5099 viewson Pendidikan Anak Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum memberi nama anak, Siapa yang memberi nama anak, Tata cara pemberian nama anak Next: Ciri-ciri Mani wanita Previous: Waktu Tepat Pemberian Nama pada Bayi