Bila Wanita Meninggal Sebelum Menikah Sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Allamah Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Pertanyaan: Ketika wanita mukminah meninggal sementara belum menikah, apakah tempat kembalinya kelak di surga? Karena seorang mukminah yang meninggal dan telah bersuami maka kelak akan bersama suaminya di surga. Namun jika ia pernah menikah dua kali, maka wanita tersebut diberi pilihan untuk memilih salah satu diantaranya. Bagaimana dengan wanita yang belum menikah? Jawaban: Jika wanita tersebut belum menikah maka kelak Allah akan menjadikan untuknya seorang suami dari kalangan penduduk surga. إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاء فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا عُرُبًا أَتْرَابًا “Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) secara langsung,lalu Kami jadikan mereka perawan-perawan,yang penuh cinta (dan) sebaya umurnya...”(QS. Al-Waqi’ah:35-37) Terkadang ada yang bertanya kepadaku, “Bukankah salah satu doa untuk jenazah kita berdoa, اللهم أبدلها زوجاً خيراً من زوجها “Ya Allah gantikan untuknya seorang suami yang lebih baik dari suaminya.” Maka doa ini mengandung kemusykilan: 1.Jika jenazah tersebut seorang wanita yang telah menikah bagaimana mungkin kita mendoakan, اللهم أبدلها زوجاً خيراً من زوجها “Ya Allah gantikan untuknya seorang suami yang lebih dari suaminya.” 2.Jika jenazah tersebut wanita yang belum menikah, lalu mana suaminya? Jawaban tentang masalah ini Tatkala kita medoakan, اللهم أبدلها زوجاً خيراً من زوجها Pada jenazah wanita yang belum menikah maka doa ini bermaksud semoga Allah gantikan lebih baik dari suami yang ditakdirkan untuknya seandainya ia masih tetap hidup. Adapun jika doa tersebut ditujukan kepada jenazah wanita yang sudah menikah maka maksudnya semoga Allah gantikan lebih baik dari suaminya dalam hal sifat-sifat suaminya selama di dunia. Karena mengganti itu terkadang: 1.Mengganti secara personal misalnya engkau menjual kambing ditukar dengan unta. 2.Terkadang mengganti dengan sifat-sifatnya. Seperti halnya engkau mengatakan, “Allah telah mengganti kekufuran dengan keimanan pada orang ini.” Sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَات “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit…”(QS. Ibrahim: 49) Bumi (pengganti) adalah bumi itu sendiri akan tetapi bumi tersebut telah Allah panjangkan. Langit (pengganti) adalah langit itu sendiri akan tetapi telah terbelah. *** Sumber: Silsilah Al-Liqooaat Al Bab Al Maftuh no.3 Diterjemahkan oleh penerjemah wanitasalihah.com September 17, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 15863 viewson Aqidah Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Bila seorang gadis meninggal, Menikah di surga Next: Jenis-jenis Riya yang Merusak Ibadah Beserta Contohnya Previous: Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM