Kurban Ke Luar Daerah, Akan Terluput Banyak Kebaikan Artikel berikut ini merupakan penjelas artikel sebelumnya. Semoga dengan penjabaran yang disampaikan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah saat khutbah berikut, menggugah dan membangunkan kita dari kelalaian kita selama ini. Waffaqallahul jamii’. *** Wahai Hamba Allah, Allah telah mensyariatkan dengan hikmah dan kasih sayangNya kepada para hambaNya yang tidak menunaikan ibadah haji agar mereka mendekat kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban di hari penyembelihan, kurban untuk mereka sendiri maupun keluarganya dengan melaksanakannya di daerah mereka masing-masing. Agar mereka mengagungkan syi`ar Allah di Masjidil Haram dan di negeri-negeri kaum muslimin lainnya. Inilah bentuk kesempurnaan hikmah Allah Jalla wa ala, agar ibadah sembelihan ini disyariatkan bagi seluruh umat Islam, bukan hanya sebagiannya saja. Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِين Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).(QS. Al-Hajj:34) Allah Ta’ala juga berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj:36-37) Allah Ta’ala juga berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2) قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِين Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya salatku, nusuk ku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama berserah diri (muslim).” (QS. Al-An’am:163) Allah Ta’ala menggabungkan ibadah kurban dengan shalat karena kurban termasuk syiar Allah. Tujuan utama kurban adalah menegakkan syiar dan beribadah kepada Allah dengan sembelihan tersebut. Bukan bertujuan semata-mata memberi makan daging kepada orang miskin saja. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” Oleh karena itu Allah mendahulukan perintah “makan” daripada perintah “ith’am (memberi makan orang fakir) فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا “Makanlah sebagiannya dan berilah makan..” Ini menunjukkan pentinngnya makan daging kurban bagi shahibul qurban. Tidak sepantasnya seorang insan mengirimkan hewan kurbannya ke luar daerah bahkan yang paling utama hendaknya ia sembelih hewan kurban di rumahnya sendiri jika ada tempat untuk menyembelih, namun jika tidak ada hendaknya ia cari tempat pemotongan lainnya. Hendaknya ia sendiri secara langsung menyembelih, jika tidak ia boleh mewakilkan kepad orang lain dengan tetap menyaksikan proses penyembelihan. Nabi shallallahu’alaihi wasallam sungguh telah menjelaskan bahwasanya kurban itu satu perkara tersendiri sedangkan daging hewan itu perkara lain. Beliau bersabda, من صلَّى صلاتنا ونسك نسكنا فقد أصاب النسك، ومن نسك قبل الصلاة فتلك شاة لحم» فقال رجل: يا رسول الله، نسكت قبل أن أخرج إلى الصلاة فقال النبي صلى الله عليه وسلم:«تلك شاة لحم “Barangsiapa yang shalat (Idul Adha) seperti shalat kami, setelah itu menyembelih hewan kurban maka sungguh telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban). Seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah saya telah menyembelihnya sebelum shalat Id. Beliau shallallahu’alaihi wasallam, “Itulah daging kambing biasa.”( HR. Bukhari no.955 dan Muslim no.983) Maksudnya sembelihan tersebut bukan sembelihan kurban. Nabi shallallah’alaihi wasallam membedakan kambing yang disembelih biasa dengan kambing kurban. Hadis-hadis, ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabawiyyah semua menunjukkan dalil yang sangat jelas bahwa tujuan kurban bukan semata-mata ingin mengambil manfaat daging hewan. Jika tujuan utamanya seperti ini niscaya sah-sah saja kurban dengan hewan yang masih kecil, yang tua, dari berbagai jenis hewan ternak dengan dirham, kuda ataupun pakaian. Akan tetapi tujuan yang melatarbelakangi ibadah kurban adalah mengagungkan syiar Allah, mendekatkan diri kepada Allah dengan sembelihan, menyebut namaNya ketika menyembelih. Semua ini tidaklah terwujud… perhatikanlah wahai saudaraku sekalian…semua ini tidak akan terwujud kecuali bila syiar ini ditegakkan didaerahnya sendiri, disaksikan anak-anak, orang-orang tua dan disebut nama Allah saat menyembelih. Dari sisni kita tahu bahwa yang paling utama dan paling sempurna dan paling menegakkan syiar Allah dengan menyembelih kurban di daerah masing-masing dan hendaknya tidak mengirim hewan kurban ke luar daerah dan ke luar rumah-rumah mereka. Karena mengirimkan hewan kurban keluar daerah akan terluput banyak kebaikan dan menimbulkan dampak negatif. Wahai saudaraku sekalian, Janganlah perasaan empati kalian terhadap orang miskin menjadi alasan kalian mengirim hewan kurban ke luar daerah. Sungguh kami sangat menyayangi saudara-saudara kami kaum muslimin yang membutuhkan, di belahan bumi manapun yang timur maupun yang barat akan tetapi kami selamanya tidak akan menganggap remeh syiar agama kami yaitu dengan melaksanakan kurban di negeri kami sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau shallallahu’alaihi wasallam berkurban di Madinah dan tidak pernah mengirim hewan kurban ke tempat lain. Beliau shallallahu’alaihi wasallam hanya kurban di Madinah dan mengumumkannya. Beliau pergi ke tempat lapang dilaksanakannya shalat Id dengan membawa hewan kurban serta menyembelih disana untuk menampakkan syiar. Namun jika kita menyerahkan beberapa dirham untu dibelikan hewan kurban atas nama kita dan disembelih di daerah lain maka akan terluput banyak kebaikan dan justru memberi dampak negatif. Diantara kebaikan tersebut: Pertama Tidak menampakkan salah satu syiar dari syiar-syiar Allah di negeri tersebut. Rumah-rumah sepi, sebagian atau bahkan mayoritas rumah terlebih bila orang-orang ikut-ikutan kurban di luar daerah. Kedua Akan terluput satu sunnah mulia yaitu menyembelih langsung hewan kurban dengan tangan sendiri sebagai bentuk keteledanan terhadap Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Beliau menyembelih hewan kurban dengan tangan beliau sendiri. Sunnah Nabi mengajarkan menyembelih kurban sendiri dalam rangka mendekatkan diri kepada ALlah Azza wa Jalla, menyebut nama Allah dan bertakbir mencontoh apa yang beliau shallallahu’alaihi wasllam contohkan serta melaksanakan perintah Allah Ta’ala, فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا “Berdzikirlah dengan menyebut nama Allah ketika menyembelih kurban.”(Al-Hajj:36) Sebagian ulama mengatakan jika shahibul qurban tidak mampu menyembelih hewan kurbannya sendiri, ia boleh mewakilkan kepada seorang muslim lainnya dengan tetap menyaksikan prosesi penyembelihan. Ketiga Seorang hamba tidak akan merasakan ta’abbud (penghambaan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan. Karena meyembelih hewan kurban termasuk diantara ibadah yang paling agung dan paling utama. Oleh karena itu Allah menggandengkan perintah kurban dengan perintah shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2) Tanyakanlah wahai saudaraku kepada orang yang mengirim uang untuk kurban di luar daerah. Apakah dia merasakan penghambaan diri dengan ibadah yang agung ini? Apakah ia berdzikir menyebut namaNya serta mendekatkan diri kepadaNya di hari-hari kurban? Sungguh ia tidak akan merasakannya kecuali semata memberi makan daging kepada orang fakir. Inilah yang ia rasakan kecuali bila Allah menghendaki lain. Keempat Tidak berdzikir dan bertakbir ketika menyembelih. Allah Ta’ala memerintahkan hambanya yang berkurban hendaknya mereka menyembelih dengan menyebut nama Allah. Ayat-ayat diatas merupakan dalil bahwasanya menyembelih kurban dan berdzikir menyebut nama Allah saat menyembelih adalah ibadah yang memiliki tujuan tersendiri. Sesuatu yang diketahui bila seseorang memindahkan hewan kurbannya ke luar negeri akan kehilangan tujuan agung ibadah ini bahkan paling agung. Tujuan ini lebih besar dari semata-mata memberi manfaat daging dan sedekah. Bacalah firman Allah Ta’ala, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” Kelima Shahibul qurban tidak dapat memakan hewan kurbannya sementara perkara ini sesuatu yang diperintahkan, hukumnya wajib ataupun sunnah berdasarkan beda pendapat dikalangan ulama. Sebagaian ulama berpendapat wajib bagi shahibul qurban memakan hewan kurbannya, jika tidak ia berdosa. Sungguh Allah telah mendahulukan perintah makan daging kurban daripada perintah memberi makan daging kepada orang fakir. Allah Ta’ala berfirman, ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28) Memakan daging kurban (bagi shahibul qurban) merupakan ibadah yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah, diberi pahala bagi pelakunya selama diniatkan menaati perintah Allah. Sesuatu yang diketahui, pengiriman hewan kurban ke luar negeri akan menghalangi shahibul qurban memakan daging kurbannya. Karena ini sesuatu yang mustahil dilakukan. Sehingga ia menjadi orang menyepelekan perintah-perintah Allah dan bahkan berdosa menurut sebagian pendapat ulama. Keenam Seseorang yang berkurban di luar daerah akan tetap mengambang dengan statusnya, apakah ia sudah diperbolehkan potong kumis dan kukunya ataukah belum. Karena ia tidak tahu secara pasti apakah hewan kurbannya sudah disembelih ataukah belum? Apakah hewannya di sembelih di hari Idul Adha ataukah hari-hari setelahnya (hari tasyriq)? Inilah 6 poin kebaikan yang terluput pada diri orang yang mengirim kurbannya keluar daerah. Adapun dampak buruk kurban ke luar daerah diantaranya: Pertama Dengan kurban di luar daerah, manusia akan mengira ibadah kurban sebatas memberi kemaslahatan orang fakir tanpa menyadari bahwa ibadah ini bentuk pendekatan diri seorang hamba kepada Rabbnya. Terkadang dirasakan perbuatan ihasan kepada orang -orang fakir. Tidak diragukan lagi, perkara ini baik akan tetapi tanpa merasakan taqarrub kepada Allah dengan sembelihan. Menyembelih hewan itu sendiri bentuk taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), kemaslahatannya lebih dari sekedar berbuat baik kepada orang fakir. Orang-orang fakir yang berada di luar daerah masih bisa dibantu dengan cara lain misalnya dengan mengirimkan dirham, makanan, tempa tidur, pakaian atau bahkan daging kurban yang Anda sembelih di wilayah Anda sendiri dan Anda telah memakan sebagiannya maka tidak mengapa Anda kirimkan sebagian daging yang lain ke luar daerah jika memang di daerah Anda tidak dijumpai orang-orang miskin. Adapun bila Anda memutus sebagian ibadah kurban yang sangat penting ini demi mereka, maka tidak pantas dilakukan selamanya. Kedua Syiar-syiar Allah di negeri tersebut mejadi sedikit dan pasif. Karena manusia senantiasa bersandar pada kemalasan, tinggal mengirim uang dengan santai lebih mudah bagi mereka ketimbang harus menyembelih langsung dan membagi-bagikan dagingnya. Jika sebagian orang bahkan mayoritas masyarakat ikut-ikutan cara seperti ini, niscaya syiar kurban makin redup di daerah tersebut. Ketiga Hilangnya tujuan wasiat orang yang meninggal, jika kurban tersebut adalah kurban wasiat. Karena yang nampak, orang yang berwasiat menginginkan selain taqarrub kepada Allah, mereka juga ingin agar keluarganya mendapatkan manfaat dan bersenang-senang dengan hewan kurban tersebut. Tidaklah muncul dalam benak mereka untuk memindahkan hewan kurban ke daerah lain, baik jauh ataupun dekat. Untuk itu, pemindahan hewan tersebut telah menyelisihi tujuan dari pemberi wasiat. Wahai saudaraku… Kita tidak akan pernah tahu… Perhatikanlah poin penting ini… Kita tidak akan tahu, siapa yang akan mewakili kita saat menyembelih di daerah lain nanti. Apakah orang tersebut faham betul tentang tata cara penyembelihan yang diajarkan syariat ataukah nantinya ia menyembelih dengan tangannya bagaimanapun caranya? Kita juga tidak tahu.. Mungkinkah orang yang menyembelih tersebut mampu melakukan penyembelihan tepat waktunya sementara jumlah hewan kurban yang dikirim kesana terkadang sangat banyak. Akhirnya ia merasa kuwalahan dan meminta udzur agar penyembelihan ditunda hari-hari esoknya. Sebagaimana hal ini pernah terjadi tiga tahun lalu di Mina. Karena hari penyembelihan itu dibatasi hanya empat hari saja. Kita juga tidak tahu.. Apakah nantinya hewan kurban tersebut disembelih dengan menyebut nama masing-masing shahiqbul qurban ataukah disebutkan secara berjamaah? Misalnya dikatakan, “100 ekor hewan kurban ini dari 100 orang tanpa menyebut orang per orang, maka sah atau tidaknya perbuatan ini perlu ditinjau ulang. Karena tidak disebutkan secara personal dari siapakah hewan kurban ini. Semua dampak negatif ini terjadi ketika hewan kurban dikirim ke keluar daerah untuk disembelih disana. Wahai saudaraku sekalian, Terkadang ada orang yang menyamarkan perkara ini terhadap kalian. Mereka mengatakan, “Bahwasanya mewakilkan sembelihan kepada orang lain hukumnya boleh. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam mewakilkan sembelihan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu agar menyembelih hewan hadyu beliau yang tersisa.” (HR. Bukhari 4005 dan Muslim 3137) Jawaban kami atas pernyataan ini, ada dua poin: Poin pertama Apakah pernah Nabi shallallahu’alaihi wasallam mewakilkan penyembelihan hewan kurban beliau? Selamanya beliau tidak pernah mewakilkan penyembeilhan hewan kurban beliau akan tetapi beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri. Poin kedua Bahwasanya hewan hadyu yang diwakilkan penyembelihannya kepada Ali radhiyallahu ‘anhu adalah hewan yang beliau berserikat (patugan) dengan Ali radhiyallahu’anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim. Dengan demikian statusnya Ali radhiyallahu’anhu dalam hal ini menjadi partner beliau. Secara suka rela Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyerahkan hewan hadyu 100 ekor unta. Di hari Idul Adha tepatnya di waktu dhuha beliau menyembelih 63 ekor dengan tangan beliau sendiri kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali radhiyallahu’anhu kemudian beliaupun menyembelihnya agar Nabi shallallahu’alaihi wasallam mendedikasikan diri untuk memberi fatwa manusia dan mengajari mereka. Lantas, beliau shallallahu’alaihi wasallam melaksanakan perintah Allah untuk memakan daging hewan tersebut. Beliau memerintahkan agar diambil sepotong daging dari tiap-tiap unta kemudian daging tersebut dimasak. Beliaupun memakannya dan meminum kuahnya. Oleh karena itu kami katakan, Datangkanlah untuk kami daging-daging kurban yang telah disembelih di Afrika, Asia Timur, datang kepada kami sepotong saja agar kami dapat memakannya di hari Id! Tentu ini sesuatu yang mustahil. Yang terpenting wahai saudaraku… Janganlah rasa belas kasihmu membuat kalian mengeluarkan hewan kurban dari perkara yang disyariatkan. Berkurbanlah di negeri kalian ini. Jika kalian ingin berbuat baik kepada saudara-saudara kalian maka ini sesuatu yang dituntut akan tetapi perkara nya longgar, bisa membantu mereka dengan cara lain selain hewan kurban. Aku meminta kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala agar menjadikan kami dan kalian termasuk hamba-hambaNya yang beribadah kepada Allah diatas bashirah dan menyeru/berdakwah kepadanya diatas bashirah. Agar Allah memberi rizqi kepada kita untuk dapat meneladani Muhammad shallallahu’alaihi wasallam secara dzahir dan batin. Sesungguhnya Dialah Dzat yang berkuasa atas segala sesuatu. Walhamdulillahi robbil aalamin. Washallallahu ‘alal Nabiyyina Muhammadin wa ala aalihi washohbihi ajma’iin. *** Sumber: www.alsunnah.net Diterjemahkan oleh penerjemah wanitasalihah.com September 12, 2017 by WanitaSalihah.Com 3 comments 3753 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum kurban ke luar negeri, Idul Adha, Kurban, Kurban ke luar daerah Next: Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM Previous: Renungan Bagi yang Berkurban di Luar Daerah Via Yayasan
Ummu Unay 13 September , 2017 at 2:29 pm Subhanallaah…perlu diviralkan ini ummah…menengok beberapa tahun belakang banyak fenomena ‘tebar hewan kurban’ yg ternyata banyak sekali keutamaan yg terluput dr ibadah yg agung ini. Barokallaahu fih Reply
umm alkatiri 29 September , 2017 at 5:30 am mau tanya umm, jika kurban 3 kambing misalnya apa qta harus ttp dpt daging dr ke3 kurban tersebut? atw satu saja cukup? Reply
WanitaSalihah.Com 30 September , 2017 at 7:30 am Sebaiknya masing-masing kambing diambil dagingnya untuk dimakan shohibul qurban. Karena memakan daging kurban itu perintah Allah. demikian pula yang dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wasallam tatkala berkurban. Sudah makan, kenyang dapat pahala yang banyak. Alhamdulillah atas nikmat iman dan Islam. Reply