Umar bin Khattab dan Tumbal Untuk Sungai Nil Pada suatu saat, sungai Nil di Mesir pernah kering dan tidak mengalirkan air, maka penduduk Mesir pun mendatangi ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu seraya mengatakan, “Wahai Amir! Sungai Nil kita ini memiliki suatu musim untuk tidak mengalir kecuali dengan tumbal.” ‘Amr pun bertanya, “Tumbal apakah itu?” Mereka menjawab, “Pada tanggal 12 di bulan seperti ini, biasanya kami mencari gadis perawan, lalu kita merayu orang tuanya dan memberikannya perhiasan dan pakaian yang mewah, kemudian kita lemparkan ia ke sungai Nil ini.” Mendengar hal itu, ‘Amr mengatakan kepada mereka, “Ini tidak boleh dalam agama islam! Islam telah menghapus keyakinan tersebut!” Beberapa bulan mereka menunggu, tapi sungai Nil tetap tidak mengalir sehingga hampir saja penduduk sana nekat untuk memberikan tumbal, maka ’Amr menulis surat kepada Khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ’anhu tentang masalah tersebut, lalu beliau menjawab, ”Sikapmu sudah benar. Dan bersama ini aku kirimkan secarik kertas dalam suratku ini untu kamu lemparkan ke sungai Nil.” Tatkala surat itu sampai, maka ’Amr mengambilnya, ternyata isi surat tersebut sebagai berikut: — ”Dari hamba Allah, ’Umar Amirul Mukminin.. Kepada Nil, sungainya penduduk Mesir.. Amma Ba’du: Jika engkau mengalir karena perintahmu sendiri, maka engkau tidak perlu mengalir! Sebab kami tidak butuh kepadamu. Tetapi, kalau engkau mengalir karena Allah yang mengalirkanmu, maka kami berdo’a supaya Allah mengalirkanmu.” — Setelah surat ’Umar tadi dilemparkan ke sungai Nil, maka dalam semalam saja Allah telah mengalirkan sungai Nil hingga setinggi 16 hasta! (Al Bidayah Wan Nihayah (VII7/100) Ibnu Katsir) Diambil dari buku Mendulang Faedah dari Lautan Ilmu, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Media Taqwa Publishing WanitaSalihah.Com March 29, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 7285 viewson Aqidah, Khazanah Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Sungai Nil, tauhid, Tumbal, Umar bin Khaththab Next: Hukum Darah yang Keluar Ketika Melahirkan dan Keguguran Previous: Status Wanita Mut’ah