Fenomena Buka Bersama


Fenomena Buka Puasa Bersama

Buka bersama (bukber) merupakan fenomena yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin di masa sekarang, khususnya di bulan Ramadan. Pada dasarnya, kegiatan ini adalah perkara yang mubah dan dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah. Namun hendaknya kegiatan tersebut tidak menghilangkan keutamaan dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terlebih lagi jika buka puasa bersama berubah menjadi ajang maksiat yang dilarang oleh Allah Ta‘ala.

Terkadang, seseorang terpaksa mengakhirkan waktu berbuka puasa karena makanan belum tersedia atau masih berada di perjalanan akibat kemacetan sehingga belum sampai di lokasi. Padahal sunnah bagi seorang muslim adalah menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

“Hamba yang paling Aku cintai di sisi-Ku adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka puasa.”

Selain itu, dalam praktik buka puasa bersama sering kali terjadi pengakhiran waktu shalat Maghrib. Hal ini disebabkan karena sibuk makan dan banyak berbincang-bincang, sehingga sebagian orang menunda bahkan melalaikan shalat Maghrib. Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit yang akhirnya meninggalkan shalat Isya dan shalat Tarawih berjamaah di masjid. Na‘udzubillahi min dzalik.

Permasalahan lain yang juga sering muncul dalam acara buka bersama adalah terjadinya ikhtilat, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa batasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Hal ini tentu bertentangan dengan adab dan tuntunan yang telah ditetapkan dalam agama. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan dan menghadiri acara buka puasa bersama, agar tidak menghilangkan nilai ibadah di bulan Ramadan, serta tetap menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan batasan-batasan syariat.

***
Disusun oleh Redaksi Wanitasalihah.Com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.