Fikih Muamalah

Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM

Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menghentikan (pembayaran) listrik (PLN) atau air (PDAM) di negera kafir dengan tujuan melemahkan mereka. Patut diketahui negara telah mengambil pajak dariku secara paksa dan dzalim. Jawaban: Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441) Pertanyaan: Apakah diperbolehkan melakukan siasat

Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Online

Kupas Tuntas Hukum Jual Beli Online

Kemajuan di Bidang teknologi informatika juga merambat kepada kemajuan bidang perdagangan. Dahulu sebuah transaksi niaga hanya dapat dilakukan dengan kedua belah pihak hadir dalam satu majlis, namun dengan adanya telepon dan internet maka jarak jauh anatara dua pihak yang bertransaksi bukan lagi menjadi penghalang untuk melangsungkannya. Berbagai jenis traksaksi dapat dilakukan melalui media telepon dan

Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan?

Siapakah Pihak yang Boleh Memberikan Hadiah Perlombaan?

Para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan (pacu kuda, pacu unta dan memanah) boleh mendapatkan hadiah dari pihak ketiga yaitu pemerintah, sponsor atau donatur. Al-Qurthubi berkata, “Perlombaan pacu unta, pacu kuda atau memanah yang hadiahnya diberikan oleh pemerintah atau donatur berupa sumbangan dari harta pribadinya, kemudian diberikan kepada pemenang, hukumnya boleh berdasarkan ksepakatan para ulama.”


Perlombaan yang Dianjurkan Syari’at

Perlombaan yang Dianjurkan Syari’at

Diantara jenis perlombaan yang dianjurkan dalam syariat dan pemenangnya boleh menerima hadiah: 1.Pacu Kuda Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, ia berkata, سابق رسول الله – صلى الله عليه وسلم – بين الخيل التي قد أضمرت فأرسلها من الحفياء وكان أمدها ثنية الوداع وسابق بين الخيل التي لم تضمر فأرسلها من ثنية الوداع وكان أمدها مسجد

Jual Beli Kartu Isi Ulang Pulsa Telpon Seluler, Apakah Termasuk Riba?

Jual Beli Kartu Isi Ulang Pulsa Telpon Seluler, Apakah Termasuk Riba?

Oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA Perusahaan pemberi pelayanan jasa telekomunikasi seluler mengeluarkan kartu pulsa isi ulang dengan berbagi tujuan, diantaranya memangkas biaya administrasi untuk menarik tagihan dari pelanggan dan meningkatkan lkuiditas dengan cara penjualan kartu tersebut. (At Taswiq At Tijari wa Ahkamuhu fil Fiqh Al Islami, hal. 473) Kartu isi ulang dijual dengan berbagi

Dana Talangan Haji, Halal ataukah Haram?

Dana Talangan Haji, Halal ataukah Haram?

Betapa banyak kaum muslimin bercita-cita pergi ke Baitullah. Bagi yang belum pernah pergi kesana, terbayang-bayang selalu dibenaknya bagaimanakah rasanya melihat kabah, thawaf, sai dan ibadah lainnya. Bagi yang sudah pernah pergi, muncul kerinduan mengunjunginya dan ingin kembali lagi, lagi dan lagi. Ini sunnatullah karena Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاس “Dan ingatlah, ketika


Bolehkah Mengunakan Kartu Kredit Saat Kondisi Mendesak?

Bolehkah Mengunakan Kartu Kredit Saat Kondisi Mendesak?

Menerbitkan kartu kredit yang mengandung akad riba hukumnya haram. Baca: Kartu Kredit Menurut Islam Hal ini ditegaskan oleh Majma’ Fiqih Al Islamiy (Divisi Fiqih OKI) dalam keputusan No. 108 (2/12) 2000, yang berbunyi, “Tidak boleh menerbitkan/menggunakan kartu kredit tanpa jaminan rekening deposito, apabila ada persyaratan penambahan bunga riba. Sekalipun calon pemegang kartu bertekad melunasi kewajiban

Kartu Kredit Menurut Islam

Kartu Kredit Menurut Islam

Apa itu kartu kredit? Kartu kredit yaitu kartu yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit.