Maksiat Menghilangkan Rasa Malu


Akibat dosa, hilangnya rasa malu

Di antara dampak maksiat adalah menghilangkan rasa malu yang merupakan sumber kehidupan hati dan inti dari segala kebaikan. Hilangnya rasa malu berarti hilangnya seluruh kebaikan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْـحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ

“Rasa malu adalah kebaikan seluruhnya.”  (HR. Muslim no. 37)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

.إِنَّ مِـمَّـا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِِ النُّبُوَّةِ اْلأُوْلَى : إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ ؛ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Sesungguhnya termasuk yang pertama diketahui oleh manusia dari ucapan kenabian adalah jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 5769)

Hadits ini mengandung dua penafsiran:

Pertama: Berfungsi untuk menakut-nakuti dan sebagai ancaman. Oleh karena itu, orang yang tidak memiliki rasa malu akan melakukan berbagai perbuatan buruk semaunya sebab faktor pendorong untuk meninggalkan perbuatan buruk adalah rasa malu. Jika tidak ada rasa malu yang mencegah orang tadi dari perbuatan buruk, maka ia akan melakukannya. (Ini adalah penafsiran Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Ghariibul Hadiits (III/31). Lihat pula kitab al-Faa-iq (I/316) karya az-Zamakhsyari dan an-Nihaayah (I/311) karya Ibnul Atsir).

Kedua: Jika engkau tidak malu terhadap Allah untuk melakukan suatu perbuatan, maka lakukanlah. Sebab, yang seharusnya ditinggalkan adalah perbuatan yang pelakunya merasa malu terhadap Allah untuk melakukannya. (Ini adalah penafsiran Imam Ahmad dalam salah satu riwayat Ibnu Hani’)

Tafsiran pertama yakni untuk menakut-nakuti dan sebagai ancaman, sesuai dengan firman Allah ta’ala:

… اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ ..

“…perbuatlah apa yang kamu kehendaki…” (QS. Fushshilat: 40)

Sedangkan tafsiran kedua adalah izin dan pembolehan.

Apakah hadits di atas bisa diartikan dengan dua penafsiran sekaligus?

Dalam hal ini Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa sekalipun terdapat pendapat orang yang membawa kata musytarak (kata yang memiliki lebih dari satu makna) kepada seluruh makna-maknanya. Sebab, terdapat kontroversi antara ancaman dan pembolehan. Namun, menjadikan salah satu tafsiran di atas sebagai patokan juga akan mengakibatkan tafsiran yang lain menjadi patokan.

Maksudnya, dosa-dosa melemahkan rasa malu seorang hamba, bahkan bisa jadi menghilangkannya secara keseluruhan. Akibatnya, pelakunya tidak lagi terpengaruh atau merasa risih saat banyak orang mengetahui kondisi dan perilakunya yang buruk. Lebih parah lagi, banyak diantara mereka yang menceritakan keburukannya. Semua ini disebabkan hilangnya rasa malu. Jika seseorang sudah sampai pada kondisi tersebut, maka tidak dapat diharapkan lagi kebaikkannya.

Al-Hayaa’ (malu) merupakan pecahan kata dari al-hayaat(kehidupan). Hujan dinamakan hayaa –diakhiri dengan huruf alif maqshurah- karena ia merupakan sumber kehidupan bagi bumi, tanaman, dan hewan ternak. Kehidupan dunia dan akhirat dinamakan al hayaa’. Oleh sebab itu, siapa yang tidak memiliki rasa malu ibarat mayat di dunia ini dan sungguh, dia akan celaka di akhirat.

“Barangsiapa yang malu terhadap Allah saat mendurhakai-Nya, niscaya Allah akan malu menghukumnya pada pertemuan-Nya. Demikia pula, barangsiapa yang tidak malu mendurhakai-Nya, niscaya Dia tidak malu untuk menghukumnya.”

***

Sumber: Ad-Daa’ wad Dawaa’ karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Penerbit Pustaka Imam Asy Syafi’i

Artikel WanitaSalihah.Com

One comment
  1. fatimatil imroatil karimah

    27 October , 2016 at 12:16 pm

    jauhkan kami dari ma’siat ya Robb,,,,,,,,,,,,,,,

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.