Mandi Wajib sebagai Alat Bersuci dari Hadats Besar Oleh: Athirah Mustadjab Pendahuluan Dalam pembahasan taharah (bersuci), najis dibagi menjadi hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil disucikan dengan wudu (berwudhu), sedangkan hadats besar disucikan dengan mandi wajib (yang dalam terminologi fikih disebut al-ghusl). Agar dianggap sah, mandi wajib harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat, baik dilakukan sebagai bersuci dari janabah, haid, maupun nifas. Dua Komponen Mandi Wajib Mandi wajib berbeda dari mandi biasa dalam dua komponen: niat (niyyah) dan tata caranya. Seseorang tidak perlu memiliki niat khusus dalam hatinya sebelum mandi biasa, namun niat khusus (niyyah) untuk beribadah adalah wajib hukumnya dalam pelaksanaan mandi wajib. Tanpa niat yang khusus, mandi tersebut hanya dianggap sebagai mandi biasa. Niat (Niyyah) Niat dapat menentukan perbedaan hukum suatu perbuatan. Sebagai ilustrasi, seseorang tidak makan atau minum dari fajar hingga terbenamnya matahari, tetapi sebelum waktu fajr ia telah berniat untuk berpuasa pada hari itu. Maka, ia akan mendapatkan pahala puasa. Hukum yang sama tidak berlaku apabila ia tidak memiliki niat khusus untuk berpuasa. Misalnya, ia tidak makan atau minum apapun pada periode tersebut karena tidak memiliki sesuatu untuk dikonsumsi. Rasa laparnya dianggap sebagai kelaparan biasa, bukan sebagai bentuk ibadah. Salah satu Kaidah Hukum Islam (qawaid fiqhiyyah) menyatakan, لاَ ثَوَابَ إِلاَّ بِالنِّيَّةِ “Tidak ada pahala tanpa niat.” [1] Kaidah hukum ini berasal dari sebuah hadits yang populer disebut haditsun niyyah, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” [2] Dalam konteks mandi wajib, seseorang harus berniat mandi sebagai bentuk ibadah sebelum melaksanakannya, agar mandi tersebut menjadi sarana bersuci dari hadats besarnya. Dengan demikian, apabila tidak ada niat khusus dalam hatinya, maka mandi tersebut tidak dapat menyucikan hadats besarnya. Komponen penting ini terkadang diabaikan saat bersuci dari hadats besar karena kurangnya pengetahuan. Lebih lanjut, ditekankan bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Oleh karena itu, seseorang tidak perlu mengucapkan niat secara lisan karena mengucapkan niat merupakan bentuk bid’ah. Tata Cara Mandi Wajib Tata cara mandi wajib dikategorikan menjadi dua: Fardhu(rukun/wajib). Mustahab(dianjurkan/sunnah). Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua cara melakukan mandi wajib: Pertama:Cara yang mencukupi, yaitu yang dianggap sah untuk menyucikan diri dari hadats besar. Cara ini terdiri dari satu langkah wajib yang sangat sederhana. Kedua:Cara yang sempurna, yang dianggap lebih baik karena mencakup langkah-langkah wajib sekaligus langkah-langkah yang bersifat penyempurna. Dengan demikian, cara ini tidak hanya dianggap sebagai mandi wajib yang sah, tetapi juga mendatangkan pahala yang lebih besar. Selain itu, cara yang sempurna ini memiliki langkah-langkah tertentu yang harus dilakukan secara berurutan. a) Cara Mandi Wajibyang Mencukupi Cara mandi wajib yang mencukupi adalah dengan menuangkan air ke seluruh tubuh, karena itulah yang diwajibkan. Dalilnya adalah surah Al-Maidah ayat 6, وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ “Dan jika kamu dalam keadaan junub (hadats besar), maka bersucilah (dengan mandi wajib).” Inti dari ayat ini adalah bahwa seluruh tubuh harus terkena air secara menyeluruh tanpa melewatkan satu bagian pun dari tubuh yang mudah dijangkau oleh air. [3] Allah tidak menyebutkan tata cara khusus mandi wajib dalam ayat tersebut. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa rukun dalam pelaksanaan mandi wajib adalah menuangkan air ke seluruh tubuh. [4][5] Adapun al-madmadah (berkumur) dan al-istinsyaq (memasukkan air ke rongga hidung), keduanya hukumnya hanya dianjurkan (mustahab) berdasarkan pendapat mayoritas ulama. [6] b) Cara Mandi Wajib yang Sempurna Jika seseorang menginginkan mandi wajib yang sempurna, ia harus menggabungkan pelaksanaan langkah-langkah wajib sekaligus langkah-langkah sunnah dan mustahab. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut: [7] Berniat untuk melaksanakan mandi wajib. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali dan menggosoknya dari segala kemungkinan kotoran yang menempel pada kulit. Membersihkan bagian kemaluan sebelum melaksanakan mandi wajib. Mencuci tangan. Berwudhu. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali untuk memastikan air mencapai kulit kepala. Perlu diperhatikan bagi wanita yang berambut panjang, dianjurkan untuk mengurai rambutnya guna memastikan penyebaran air hingga ke kulit kepala. Membasuh badan, dimulai dari sisi kanan, kemudian sisi kiri, lalu membasuh seluruh bagian tubuh lainnya. Mencuci kaki di tempat lain. Dianjurkan untuk melakukan mandi wajib dengan takaran satu sha’ dan berwudhu dengan takaran satu mudd. Jika seseorang menggunakan lebih sedikit dari itu, maka hal tersebut tetap mencukupi. Tata cara ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah. Ia berkata bahwa ketika Nabi melakukan mandi wajib setelah janabah, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana biasa untuk shalat. Setelah itu, beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menyela-nyela akar rambutnya. Pada akhirnya, beliau menuangkan tiga cidukan air ke atas kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. [8] Dalil kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari bibinya, Maimunah, yang menggambarkan tata cara (sifat) Nabi dalam melakukan bersuci dari hadats besar: “Aku menyiapkan air untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar beliau dapat bersuci. Beliau menuangkan air ke kedua tangannya, kemudian mencucinya dua atau tiga kali. Kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu mencuci bagian kemaluannya. Kemudian beliau menggosokkan tangannya ke tanah, lalu berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), kemudian mencuci wajah dan kedua tangannya, lalu membasuh kepalanya tiga kali, kemudian menuangkan air ke sisi kanan tubuhnya, lalu berpindah dari tempatnya dan mencuci kedua kakinya.” [9] Bersuci dalam Kondisi yang Sulit Seseorang memiliki pilihan untuk melakukan tayammum dalam kondisi: terbatasnya persediaan air, ketiadaan air, atau apabila seseorang memiliki kondisi medis yang melarangnya untuk mandi. Hal ini merupakan keringanan (rukhsah) dari Allah agar umat Islam dapat menjalankan syariat dengan sebaik-baiknya tanpa membahayakan diri mereka sendiri. Mengambil keringanan ini bukan berarti imannya lemah. Bahkan, mengambil keringanan merupakan suatu bentuk kepatuhan kepada Allah, karena Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan yang diberikan-Nya. Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai kalian untuk mengambil keringanan-Nya, sebagaimana Dia mencintai kalian untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban-Nya.” [10] Dalilnya adalah kisah seorang laki-laki yang menderita penyakit cacar dan menjadi junub, kemudian beberapa sahabat memerintahkannya untuk mandi wajib. Mengikuti saran mereka, ia pun mandi wajib, namun ia akhirnya meninggal dunia karena penyakitnya semakin parah. Hal ini disampaikan kepada Nabi, dan beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya! Semoga Allah membinasakan mereka. Bukankah bertanya itu adalah obat dari ketidaktahuan? Seharusnya ia bertayammum dengan tanah.” [11] Dalil lainnya adalah kisah Umar bin Al-Khattab dan Ammar bin Yasir yang dalam keadaan junub saat dalam perjalanan (safar). Pada saat itu, mereka tidak menemukan air untuk mandi wajib. Mereka memiliki pendapat yang berbeda: Umar memutuskan untuk tidak shalat hingga menemukan air, sementara Ammar memutuskan untuk berguling di atas tanah untuk meniru gerakan mandi wajib, dengan harapan pasir dapat menutupi tubuhnya seolah-olah ia benar-benar mandi. Setelah berguling di atas tanah, ia pun melaksanakan shalat. Ketika bertemu Nabi, Ammar menceritakan hal tersebut, dan Nabi bersabda: “Itu sudah cukup bagimu untuk melakukan ini,” dan Nabi mengajarkan kepadanya tata cara tayammum. [12] Kesimpulan Untuk menyucikan diri dari hadats besar, seseorang wajib melakukan mandi wajib. Mandi wajib terdiri dari satu langkah wajib dan beberapa langkah yang dianjurkan. Dalam hal ini, melaksanakan langkah yang wajib saja sudah mencukupi, sementara melaksanakan keduanya—baik langkah wajib maupun langkah yang dianjurkan—menjadikan amalan tersebut tidak hanya sah tetapi juga mendapatkan pahala yang lebih besar. Selain itu, jika terdapat halangan, mandi wajib dapat digantikan dengan tayammum. Daftar Pustaka Abdillah, S. A., & Al-Dujaili, A. H. (1425 H). Al-Wajiz fi Al-Fiqh. Riyadh: Maktabah Al-Rushd. Abidin, I. (1386 H). Hashiyah Rad Al-Muhtar. Beirut: Dar Al-Fikr. Al-Bukhari, A. A. (1414 H). Sahih Al-Bukhari. Damaskus: Dar Ibn Katsir. Al-Luhaimid, S. I. (1443 H). Sharh Manhaj Al-Salikin wa Taudhih Al-Fiqh. Al-Maktabah Asy-Syamilah. Al-Namnakani, H. M. (1405 H). Al-Masail Al-Tis’u. Al-Madinah Al-Munawwarah: Maktabah Al-Iman. Al-San’ani, A. B. (1437 H). Al-Mushannaf. Arab Saudi: Dar Al-Ta’shil. Hibban, A. H. (1433 H). Sahih Ibn Hibban. Beirut: Dar Ibn Hazm. Salim, A. M. (2003 M). Shahih Fiqh Al-Sunnah. Kairo: Al-Maktabah Al-Tauqifiyyah. Syaybah, A. B. (1436 H). Al-Mushannaf. Riyadh: Dar Kunuz Isybiliyya. Taymi, A. Y. (1407 H). Al-Mu’jam. Faisalabad: Idarah Al-Ulum Al-Atsariyyah. — Catatan Kaki: [1] Al-Namnakani, 1405 H, hlm. 5. [2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Shahih, jil. 1, hlm. 3, no. 1. [3] Abidin, 1386 H, jil. 1, hlm. 151. [4] Al-Luhaimid, 1443 H, hlm. 107. [5] Abidin, 1386 H, jil. 1, hlm. 151. [6] Salim, 2003 M, jil. 1, hlm. 175. [7] Abdillah & Al-Dujaili, 1425 H, hlm. 56. [8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Shahih, jil. 1, hlm. 161, no. 265. [9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Shahih, jil. 1, hlm. 102, no. 254. [10] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaybah dalam Al-Mushannaf, jil. 14, hlm. 463, no. 28168; Abi Ya’la dalam Al-Mu’jam, hlm. 142, no. 154; dan Ibnu Hibban dalam Shahih Ibn Hibban, jil. 5, hlm. 165, no. 4194. [11] Kisah ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, jil. 1, hlm. 480, no. 900. [12] Kisah ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Shahih, jil. 1, hlm. 129, no. 331. July 22, 2026 by WanitaSalihah 0 comments 26 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Bersuci Dari Hadats Besar, Tata Cara Mandi Besar, Tata cara mandi junub Previous: Ketakutan Penduduk Makkah terhadap Islam dan Penolakan Mereka terhadap Dakwah Nabi Muhammad ﷺ