Naskh adalah Bagian dari Ketetapan Allah. Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 106: مَا نَنۡسَخۡ مِنۡ اٰيَةٍ اَوۡ نُنۡسِهَا نَاۡتِ بِخَيۡرٍ مِّنۡهَآ اَوۡ مِثۡلِهَاؕ اَلَمۡ تَعۡلَمۡ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ “Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?” (Qs. Al Baqarah: 106) Ayat ini diturunkan karena dalam anggapan orang musyrikin termasuk orang Yahudi mereka melihat dalam syariat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam terjadi beberapa kali perubahan. Mereka orang musyrikin dan Yahudi berkomentar jika Nabi Muhammad seenaknya sendiri menggonta ganti syariat. Kemudian Allah menurunkan ayat tersebut dan juga surat An Nahl ayat 101 yang isinya, وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ ۙ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوٓا۟ إِنَّمَآ أَنتَ مُفْتَرٍۭ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (Qs. An Nahl: 101) Kedua ayat tersebut menerangkan tentang naskh dan mansukh yang terjadi dalam syari’at Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam. Naskh itu adalah proses, naskh itu subjek yang menghapus, mansukh itu subjek yang dihapus. Secara bahasa, arti pertama adalah memindahkan atau menyalin dan arti kedua yaitu mencabut atau mengangkat. Secara istilah artinya menggantikan hukum yang berlaku dengan hukum yang baru atau mencabut hukum yang berlaku tanpa memberikan pengganti. Inti naskh secara syar’i sebagaimana yang dipahami oleh para ulama adalah dicabutnya hukum yang pertama dengan datangnya dalil yang belakangan. Naskh bentuknya dapat berupa: Dari yang ringan ke yang lebih berat Dari yang berat ke yang lebih ringan Naskh yang ada pengganti Naskh yang tidak ada pengganti. Naskh adalah hak Allah, ketika Allah hendak mengubah takdir atau hukum, semuanya pasti didasari hikmah. Naskh itu bagian dari perbuatan Allah. Allah berkuasa atas segala sesuatu. Allah berhak mengganti perintahNya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki, sebagaimana Dia berhak memerintahkan yang baru. Sedangkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam hanya bertugas menyampaikan wahyu Allah. Naskh itu memungkinkan terjadi secara syar’i maupun logika, sehingga tidak boleh diingkari. Naskh hanya terjadi pada hukum-hukum syari’at dan tidak terjadi pada kisah-kisah atau berita. Naskh adalah bukti Allah Maha Kuasa, menunjukkan Allah mengetahui kondisi hambaNya. Naskh hanya boleh disimpulkan jika diketahui sejarah urutannya. Sehingga harus mengetahui mana awal dan mana yang akhir, sedangkan yang mampu melakukannya hanyalah para ulama. *** Diringkas dari kajian Ustadz Ammi Nur Baits https://www.youtube.com/live/21N2EizaOgU?si=vvfxHOQE90JAyDXC October 5, 2026 by WanitaSalihah 0 comments 16 viewson Al Quran dan Hadits Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Naskh, Penghapusan hukum dalam Islam Previous: Pesan Atha’ bin Abi Rabah untuk Generasi Sekarang