Kajian Singkat tentang Naskh (Penghapusan Hukum) Oleh: Athirah Mustadjab Pendahuluan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah satu-satunya sumber risalah (kenabian). Sepanjang hidupnya, sejak wahyu pertama hingga wahyu terakhir, seluruh tindakannya — ucapan, perbuatan, dan persetujuan — menjadi pusat panduan bagi para sahabat dalam bertindak. Selama masa kenabian yang berlangsung selama 22 tahun, berbagai peristiwa terjadi dan perubahan terus berlangsung dari waktu ke waktu. Salah satu kemungkinan penyebab para sahabat dapat menerima syariat, meskipun menghadapi berbagai rintangan dalam mengamalkan Islam, adalah turunnya wahyu Ilahi secara bertahap. Di antara wahyu-wahyu tersebut, penghapusan hukum (naskh) terjadi untuk membantu para sahabat beradaptasi dengan syariat sesuai keadaan mereka. Tiga Syarat Naskh Para ulama Islam menyebutkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar penghapusan hukum (naskh) dapat berlangsung: Tidak ada kemungkinan untuk mengompromikan kedua dalil tersebut.Jika pengompromian dimungkinkan, maka naskh tidak dapat dilakukan karena masing-masing dalil dapat diterapkan secara tersendiri. Diketahui bahwa nasikh (penghapus) datang lebih belakangan daripada mansukh (yang dihapus). Hal ini dapat disimpulkan dari nash (teks), khabar shahabi (berita dari sahabat), atau melalui tarikh (referensi sejarah). Nasikh harus terverifikasi. Berkaitan dengan poin ini, para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai kekuatan nasikh: Mayoritas ulama mensyaratkan bahwa nasikh harus lebih kuat (lebih kokoh) dari mansukh, atau keduanya berada pada tingkat kekuatan yang sama. Mengikuti pendapat ini, misalnya, dalil mutawatir tidak dapat me-naskh dalil ahad. Ulama lain tidak menetapkan syarat ini, sebab mereka berpendapat bahwa inti dari naskh terletak pada akibat dari penghapusan itu sendiri. Oleh karena itu, mereka tidak mensyaratkan dalil tersebut harus bersifat mutawatir. Salah satu ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin sebagaimana disebutkan dalam kitabnya, Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul. [1] Jenis-Jenis Naskh Mengenai jenis-jenis naskh, hal ini dapat diklasifikasikan berdasarkan akibat yang ditimbulkan atau berdasarkan nasikh-nya. Berdasarkan Nash (Teks) yang Dihapus Terdapat tiga jenis naskh. [2] Penghapusan bacaan (tilawah) sekaligus hukumnya. Contohnya adalah hukum mengenai jumlah susuan yang memengaruhi hubungan mahram. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa pada mulanya, hubungan mahram dapat terjadi dengan sepuluh kali susuan. Kemudian, Al-Qur’an menghapus hukum tersebut menjadi lima kali susuan. Hukum terakhir ini tersebar dari mulut ke mulut di antara para sahabat dan tetap berlaku hingga wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Teks dan hukum mengenai sepuluh kali susuan tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan tidak pula diterapkan secara hukum. Kesimpulannya, baik bacaan maupun hukumnya sama-sama dihapus. [3] Penghapusan hukum tanpa penghapusan bacaan. Di antara ayat-ayat yang hanya hukumnya saja yang dihapus adalah syariat puasa di bulan Ramadan. Hukum sebelumnya, yaitu mansukh, yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 184 (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) memberikan rukhsah (keringanan) bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Kemudian, surah Al-Baqarah ayat 185 (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ), yang merupakan nasikh, menghapus hukum sebelumnya. Meskipun ayat sebelumnya masih terdapat dalam Al-Qur’an, hukumnya telah dihapus oleh hukum yang baru. [5] Jenis naskh ini bermanfaat untuk tetap memberikan pahala bagi yang membaca ayat tersebut, sekaligus mengingatkan umat Islam bahwa penghapusan hukum tentu mengandung hikmah. [4] Penghapusan bacaan tanpa penghapusan hukum. Contoh penghapusan bacaan tanpa penghapusan hukum adalah hukum rajam (hukuman rajam) bagi laki-laki tua dan perempuan tua yang melakukan zina. Meskipun tidak terdapat sebagai ayat dalam Al-Qur’an, hukum tersebut telah diterapkan hingga hari ini. [7] Dengan jenis naskh ini, Allah menguji umat Islam apakah mereka tetap teguh dalam menjalankan amalan yang disebutkan atau tidak, meskipun teks ayatnya telah dihapus. Selain itu, beriman kepada Allah dalam hal naskh ini menunjukkan kuatnya iman seorang muslim, berbeda dengan kaum Yahudi yang berusaha menyembunyikan keberadaan naskh dalam Taurat. [6] Berdasarkan Nasikh Terdapat pula klasifikasi berdasarkan nasikh-nya, yang memiliki empat jenis: [8] Penghapusan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Penghapusan Al-Qur’an dengan Sunnah. Penghapusan Sunnah dengan Al-Qur’an. Penghapusan Sunnah dengan Sunnah. Selain itu, Muhammad bin Husain Al-Jizani mengemukakan klasifikasi lain: [9] Penghapusan yang lebih ringan (al-akhaf) dengan yang lebih berat (al-atsqal). Penghapusan yang lebih berat (al-atsqal) dengan yang lebih ringan (al-akhaf). Penghapusan antara dua hal yang setara. Hikmah di Balik Naskh Kemampuan manusia untuk mengetahui dan memahami segalanya sangatlah terbatas. Sebaliknya, Allah Yang Maha Mengetahui menciptakan dan memutuskan segala sesuatu dengan hikmah-Nya yang tidak terbatas. Prinsip yang sama juga berlaku dalam persoalan naskh. Sebagian penghapusan dapat dipahami secara logika, sementara penghapusan lainnya berada di luar jangkauan akal manusia. Para ulama merangkum beberapa hikmah di balik naskh. Pertama, untuk menunjukkan rahmat Allah dalam meringankan beban hamba-Nya dan memberikan kemudahan bagi mereka. Sebagai contoh, pertolongan yang dikirimkan Allah dalam Perang Badar, di mana sepuluh orang Muslim yang sabar mampu mengalahkan dua ratus orang kafir, sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Anfal ayat 65. Ayat tersebut kemudian di-naskh karena Allah hendak memberikan pertolongan yang lebih besar bagi kaum muslimin yang sabar, melalui nasikh dalam surah Al-Anfal ayat 66, yang menyatakan bahwa Allah akan menjadikan seratus orang muslim yang sabar mampu mengalahkan dua ratus orang kafir. [10] Ibnu Abbas menafsirkan bahwa rasio dua puluh orang Muslim melawan dua ratus orang kafir memberatkan kaum Muslimin, karena seorang Muslim harus menghadapi musuh sepuluh kali lipat jumlahnya. Karena beratnya beban yang dirasakan umat Islam, Allah Yang Maha Penyayang meringankan rasio tersebut. [11] Kedua, berkaitan dengan penghapusan hukum tanpa penghapusan bacaan, hal ini meningkatkan pahala bagi umat Islam karena mereka masih dapat membaca ayat tersebut meskipun hukumnya telah dihapus. Selain itu, naskh dapat mendatangkan hal yang lebih bermanfaat bagi manusia dalam kehidupan keagamaan (diniah) maupun kehidupan praktis (duniawiah) mereka. [12] Di samping itu, melalui naskh, syariat dapat diterapkan secara bertahap hingga mencapai kesempurnaannya. Di luar hikmah tersebut, naskh juga digunakan untuk menguji umat Islam apakah mereka akan tetap beriman atau tidak ketika terjadi penghapusan hukum. Kesimpulan Naskh (penghapusan hukum) adalah salah satu contoh nyata dari hikmah Allah. Dia menetapkan syariat bagi hamba-Nya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan mereka. Mereka wajib menerima ketentuan-ketentuan-Nya, termasuk persoalan naskh, meskipun mereka tidak mengetahui alasan di baliknya, sebab tidak semua hal dapat dipahami oleh akal manusia yang terbatas. Daftar Pustaka Jizani, M. I. (1427 H). Ma’alim Ushul Al-Fiqh. Dammam: Dar Ibn Al-Jauzi. Katsir, A. F. (1420 H). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Cetakan Kedua, Jil. 7). Riyadh: Dar Al-Thaybah. ‘Utsaimin, M. I. (1431 H). Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul. Dammam: Dar Ibn Al-Jauzi. Zurqani, M. I. (1431 H). Manahil Al-‘Irfan fi ‘Ulumil Qur’an. Kairo: Mathba’ah ‘Isa Al-Babi Al-Halabi. — Catatan Kaki: [1] Lihat Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (Utsaimin, 1431 H), hlm. 53–54. [2] Disebutkan oleh Al-Zurqani dalam Manahil Al-‘Irfan (Zurqani, 1431 H), jil. 2, hlm. 214–215 an oleh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (Utsaimin, 1431 H), hlm. 54–55. [3] Manahil Al-‘Irfan (Zurqani, 1431 H), jil. 2, hlm. 214. [4] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (Utsaimin, 1431 H), hlm. 54. [5] Manahil Al-‘Irfan (Zurqani, 1431 H), jil. 2, hlm. 214. [6] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (Utsaimin, 1431 H), hlm. 54. [7] Manahil Al-‘Irfan (Zurqani, 1431 H), jil. 2, hlm. 215. [8] Disebutkan oleh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (Utsaimin, 1431 H), hlm. 55. [9] Ma’alim Ushul Al-Fiqh (Jizani, 1427 H), hlm. 256. [10] Ma’alim Ushul Al-Fiqh (Jizani, 1427 H), hlm. 253. [11] Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (Katsir, 1420 H), jil. 4, hlm. 87. [12] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul (Utsaimin, 1431 H), hlm. 56. September 7, 2026 by WanitaSalihah 0 comments 8 viewson Al Quran dan Hadits Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Nasikh, Penghapusan hukum dalam Islam Previous: Mandi Wajib sebagai Alat Bersuci dari Hadats Besar