Kesalahan-Kesalahan Seputar Jumat (bagian 1)


Kesalahan ketika jumat

1. Mengkhususkan malam jum’at untuk shalat malam dan siang hari jum’at untuk puasa

Ini adalah perbuatan yang terlarang, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far, dia berkata:

“Aku bertanya kepada Jabir: ‘Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berpuasa pada hari jum’at?’ Dia menjawab: ‘Benar’.”

Dan muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at di antara malam-malam yang lain untuk shalat malam. Dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at di antara hari-hari lain untuk berpuasa, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.”

2. Tidak menyimak khutbah jum’at dengan baik atau berbicara ketika imam sedang khutbah

Menyimak khutbah dan diam selama khutbah berlangsung adalah perkara yang mu’akkad. Larangan berbicara dan tidak menyimak khutbah tercantum dalam banyak hadits, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Jika kamu berkata kepada temanmu ‘Diamlah’ ketika imam sedang khutbah pada hari jum’at, maka kamu telah berbuat sia-sia.”  (Muttafaqun ‘Alaih)

Ucapan ‘diamlah’ menyita pendengaran, meski hanya sebentar, sehingga dihukumi sebagai kesia-siaan. Ini bagi orang yang menasihati, lebih-lebih bagi orang yang dinasehati karena berbicara tersebut.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, “Jika engkau menghukumi perkataannya ‘diamlah’ sebagai perkataan sia-sia, padahal memerintahkan kebaikan, maka selain ucapan tersebut lebih utama untuk dihukumi sebagai perbuatan sia-sia.”

3. Jual-beli setelah dikumandangkan adzan kedua.

Jual-beli yang dilakukan setelah adzan adalah rusak dan tidak sah, berdasarkan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”  (QS. Al-Jumu,ah: 9)

Dalam ayat ini Allah melarang jual beli setelah dikumandangkan adzan, yaitu adzan kedua. Jual beli yang dilakukan menjadi rusak, karena konsekuensi dari larangan adalah rusaknya perbuatan yang dilarang tersebut.

4. Shalat setela adzan ketika imam masuk masjid, (yaitu shalat yang dinamakan “Sunnah Qabliyah Jum’at” oleh orang-orang awam)

Shalat ini bukanlah sunnah dan belum pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata menerangkan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal ini: “Ketika Bilal radhiyallahu ‘anhu telah selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai khutbahnya dan tidak ada seorangpun yang bangkit mengerjakan shalat dua rakaat. Dan adzan hanya sekali dikumandangkan. Hal ini membuktikan bahwa shalat jum’at seperti shalat ‘ied, tidak ada shalat sunnah qabliyah sebelumnya. Ini adalah pendapat ulama yang ada, dan inilah yang disinyalir oleh sunnah.”

Kemudian dia juga berkata: “ Dan barangsiapa mengira bahwa jika Bilal radhiyallahu ‘anhu telah selesai adzan mereka bangkit melakukan shalat dua rakaat, maka orang ini adalah orang yang paling jahil terhadap sunnah. Dan yang kami sebutkan ini bahwa tidak ada sunnah qabliyah pada shalat jum’at, adalah madzhab Malik dan Ahmad di dalam pendapat beliau yang masyhur, dan salah satu diantara dua pendapat para murid Syafi’iy…”

5. Melangkahi pundak jama’ah

Ini merupakan kesalahan yang sering terjadi. dan perbuatan ini menyakiti jama’ah yang telah terlebih dahulu datang.

Dari Abdullah bin Busrin radhiyallahu ‘anhu , dia berkata

“Seorang laki-laki datang melangkahi pundak jama’ah pada hari jum’at ketika nabi sedang khutbah, maka Nabi shallallahu ‘alaii wasallam berkata,

“Duduk, sesungguhnya kamu telah menyakiti orang lain, dan kamu telah terlambat pula.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nas’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan banyak lam lain dengan lafal yang tak jauh berbeda. Lafal di atas diriayatkan oleh Ahmad)

***

Sumber: Meneropong Dosa-Dosa Tersembunyi, karya Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Aalu, Penerbit At Tibyan, Solo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.