Beberapa Anggapan Keliru Seputar Wudhu 1. Wudhu Tidak Sah Bila Tak Menutup Aurat ﻳﻈﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺃﻧﺖ ﻛﺎﺷﻒ ﻋﻮﺭﺗﻚ! ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﺑﺎﺯ : ﻟﻴﺲ ﺳﺘﺮ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ﺷﺮﻃًﺎ ﻓﻲ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ Sebagian orang mengira tidak diperbolehkan berwudhu dengan aurat yang terbuka. Jawaban Al Allaamah Ibnu Baz rahimahullah: “Menutup aurat bukan syarat sah wudhu.” (Fatawa Ibnu Baz,10/101) 2. Wudhu Tidak Sah Bila Menggunakan Air Merah ﻳﻈﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﺍﻷﺣﻤﺮ! ﻭﺍﻟﺼﺤﻴﺢ : ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺗﻐﻴﺮﻩ ﺑﻐﻴﺮ ﻧﺠﺎﺳﺔ Sebagian orang mengira tidak sah wudhu dengan air yang berwarna merah. Jawaban Al Lajnah Ad Daimah (Lembaga Fatwa Saudi): “Tidak mengapa menggunakannya jika perubahan warna tersebut bukan karena najis.” (Al Lajnah Ad Daimah No.6401) 3. Wudhu Tidak Sah Bila Mendahulukan Bagian Anggota Tubuh yang Kiri ﻳﻈﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻗﺪﻡ ﻏﺴﻞ ﺃﺣﺪ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮﺀﻩ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ رحمه الله : ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺴﺎﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﻨﺔ ﻟﻮ ﺧﺎﻟﻔﻬﺎ ﻓﺎﺗﻪ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﻭﺻﺢ ﻭﺿﻮﺀﻩ Sebagian orang mengira mendahulukan salah satu anggota wudhu yang kiri sebelum kanan, wudhu nya tidak sah. Imam Nawawi rahimahullah menjawab: “Para ulama sepakat mendahulukan bagian kanan sebelum yang kiri seperti pada dua tangan, dua kaki ketika wudhu hukumnya sunnah. Meskipun demikian seseorang yang menyelisihinya akan terluput (pahala) keutamaan. Adapun wudhunya tetap sah.” (Syarh Muslim 3/160) 4. Mengangkat Jari Ketika Berdoa Setelah Wudhu ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺮﻓﻊ ﺍﻷﺻﺒﻊ ﺑﺎﻟﺘﺸﻬﺪ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ : ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻟﻪ ﺃﺻﻼ Sebagian orang mengangkat jari-jarinya ketika membaca doa tasyahud setelah wudhu. Al Allaamah Ibnu Ustaimin rahimahullah menjawab: “Saya tidak mengetahui dasar perbuatan tersebut.” (Fatawa Nur Ala Darb, 8/117) 5. Wudhunya Batal Jika Menyentuh Najis ﻭﻳﻈﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻧﻚ ﺍﺫﺍ ﻟﻤﺴﺖ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﺗﺘﻮﺿﺄ ﻣﻦ ﺟﺪﻳﺪ! ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ : ﺍﻟﻮﻁﺀ ﺑﺎﻟﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻭﻫﻲ ﻻ ﺗﺰﺍﻝ ﺭﻃﺒﺔ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻄﻬﺮ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﺗﻄﻬﻴﺮﻩ ﺃﻱ : ﻳﻄﻬﺮ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻘﻂ Sebagian orang mengira jika engkau menyentuh najis wajib berwudhu lagi. Al Allaamah Ibnu Utsaimin rahinahullah menjawab: “Menginjak najis dengan kaki sementara najis tersebut tetap basah (tidak kering), tidaklah membatalkan wudhu. Yang harus ia lakukan adalah membersihkan apa yang harus dibersihkan yaitu membersihkan bagian yang terkena najis saja.” (Fatawa Ibn Ustaimin, 52/119) 6. Mengusap Kaos Kaki Bergambar Makhluk Bernyawa ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺟﻮﺭﺏ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﻣﻦ ﺫﻭﺍﺕ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ : ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻮﺭﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﺭﺧﺼﺔ ﻓﻼ ﺗﺒﺎﺡ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ Sebagian orang mengusap kaos kaki (saat wudhu) yang terdapat gambar makhluk bernyawa. Al Allaamah Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tidak diperbolehkan mengusap kaos kaki yang termuat gambar hewan. Karena mengusap kaos kaki adalah keringanan dan tidak diperbolehkan dengan jalan maksiat.” (Fatawa Ibn Utsaimin, 11/116) Sumber: https://telegram.me/Dawwa_khaier Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com December 5, 2015 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4040 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Anggapan keliru saat wudhu, keyakinan keliru ketika wudhu, Membuka Aurat membatalkan wudhu, Menyentus Najis Membatalkan wudhu Next: Cara Mendoakan Orang Bersin Previous: Untuk Dua Orang yang Saling Mencintai di Jalan Allah