Posts Tagged: hukum naik kendaraan dengan sopir

Wanita Naik Taksi Berduaan dengan Sopir, Bolehkah?

Wanita Naik Taksi Berduaan dengan Sopir, Bolehkah?

Fatwa Al Allamah Al Faqih Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seorang wanita menaiki taksi sendirian, bersama sopir yang bukan mahramnya namun masih di area dalam kota. Apakah perbuatan ini termasuk khalwat? Jawaban: Menurut pendapatku perbuatan ini termasukh khalwat (berdua-duan yang terlarang). Seorang wanita yang menaiki kendaraan hanya berdua dengan sopir tanpa ditemani