Posts Tagged: Kawin kontrak

Status Wanita Mut’ah

Status Wanita Mut’ah

Banyak lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan ! Mungkinkah?” Hal.253. Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, mari kita renungkan beberapaa riwayat