Shahibul Qurban Terlanjur Potong Kuku dan Rambut August 27, 2017 by WanitaSalihah.Com 2 comments 3804 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan orang yang hendak berkurban, andai ia telah memotong rambut dan kukunya? Jawaban: Jika orang yang ingin berkurban, memotong rambut, kuku atau kulitnya maka ia wajib bertaubat kepada Allah, tidak boleh mengulangi perbuatan ini, tidak ada kewajiban bayar kafarah dan pelanggaran ini tidak menghalanginya …