Posts Tagged: Wanita haid makan minum di tempat umum

Bolehkah Wanita Haid Makan Minum di Depan Umum Saat Bulan Puasa

Bolehkah Wanita Haid Makan Minum di Depan Umum Saat Bulan Puasa

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Sebagian wanita berbuka di siang hari bulan Ramadhan karena udzur syar’i (seperti karena mengalami haid atau nifas-pen). Bolehkan ia makan minum dengan terang-terangan?  Ataukah harus sembunyi-sembunyi? Walaupun ia telah melakukannya lebih dari tiga kali jamuan? Jawaban: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i,