Bolehkah Wanita Haid Makan Minum di Depan Umum Saat Bulan Puasa


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:
Sebagian wanita berbuka di siang hari bulan Ramadhan karena udzur syar’i (seperti karena mengalami haid atau nifas-pen). Bolehkan ia makan minum dengan terang-terangan?  Ataukah harus sembunyi-sembunyi? Walaupun ia telah melakukannya lebih dari tiga kali jamuan?

Jawaban:

Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena udzur syar’i, hendaknya ia berbuka dengan sembunyi-sembunyi. Seperti musafir yang tidak diketahui bahwa dia seorang musafir atau wanita yang tidak diketahui bahwa dia sedang haid. Tatkala kondisi seperti ini hendaknya ia makan dan minum secara sembunyi. Sehingga ia tidak dituduh sebagai wanita yang meremehkan kewajiban (puasa) atau ia tidak dituduh sebagai laki-laki yang meremehkan perintah Allah.

Adapun jika ia berada diantara orang-orang yang mengetahui keadaan dirinya sebagai musafir,  atau seorang wanita berada di tengah-tengah kumpulan sesama wanita yang mengetahui bahwa dirinya sedang haid,  maka tidak mengapa jika ia makan minum di hadapan mereka.

Adapun jika seseorang makan di hadapan orang lain yang tidak mengetahui keadaan dirinya, sepantasnya hal ini tidak dilakukan. Bahkan yang wajib atasnya untuk bersembunyi, sehingga ia tidak di curigai dengan keburukan. Demikian pula wanita yang tidak diketahui oleh orang-orang sekitarnya bahwa dia sedang haid, hendaknya ia tidak makan dan minum di hadapan mereka. Karena hal ini bisa menjadi sebab dirinya dituduh sebagai wanita yang meremehkan perintah Allah karena meninggalkan puasa.

*****
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9823
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

الســــؤال

بعض النساء يفطرن في رمضان لعذر شرعي فهل لهن الأكل والشرب جهارًا أم يأكلن سرًّا ولو أدى ذلك إلى أكثر من ثلاث وجبات .  ؟

الجـــواب

من أفطر في رمضان لعذر فإنه يفطر سرًّا كالمسافر، الذي لا يُعرف أنه مسافر، والمرأة التي لا يُعرف أنها حائض، فيكون أكلها سرًّا وشربها سرًّا؛ حتى لا تُتهم أنها متساهلة، وحتى لا يُتهم الرجل بأنه متساهل بأمر الله.

أما إذا كان بين قوم يعرفون حاله أنه مسافر، أو كانت بين جماعة من النساء يعرفون أنها حائض فلا حرج عليها أن تأكل عندهم وأن تشرب؛ لأنهم يعرفون حالها، وهكذا المسافر بين قوم يعرفون حاله.

أما أن يأكل عند الناس وهم لا يعرفون حاله هذا لا ينبغي له، بل الواجب عليه أن يختفي بذلك؛ حتى لا يُتهم بالشر، وهكذا المرأة التي لا يعرف من حولها أنها حائض، فإنها لا تأكل عندهم ولا تشرب؛ لأن هذا يسبب تهمتها بأنها متساهلة بأمر الله، وأنها لا تصوم رمضان.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.