Bolehkah Memakai Jilbab Warna Warni? Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memakai jilbab terdiri dari sejumlah warna? Saya tidak sedang membahas warna bordir. Maksud saya jika jilbab terdiri dari beberapa warna apakah ini termasuk “perhiasan “? Apakah yang dimaksudkan perhiasan itu juga termasuk dalam hal warna? Jawaban: Alhamdulillah washsholaatu wassalaamu’ala Rasulillah wa’ala aalihi washohbih, ammaba’du, Kami telah menjelaskan permasalahan ini pada fatwa No. 22814 dan 28482 dan fatwa lainnya. Disana kami jelaskan bahwa pakaian wanita tidak disyaratkan harus dengan warna tertentu. Demikian juga tidak di syaratkan harus dengan satu warna. Akan tetapi yang disyaratkan pada pakaian wanita hendaknya tidak menarik dan tidak menjadi sebab timbulnya fitnah. Kriteria”perhiasan” yang harus dijauhkan pada pakaian wanita adalah semua perkara yang bisa merangsang dan menarik perhatian para lelaki sekaligus menimbulkan fitnah. Adapun jika semata-mata warna pakaian lebih dari satu maka bukan termasuk perhiasan di setiap keadaan. Namun terkadang warna pakaian bisa masuk kriteria perhiasan jika warna tersebut menimbulkan rangsangan dan menimbulkan fitnah. Sesuatu tidaklah disebut sebagai perhiasan jika tidak memenuhi kriteria ini Poin pentingnya adalah jika warna tersebut warna yang menarik(perhatian) dan menimbulkan fitnah (maka terlarang). *** Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=29528 Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com Artikel Wanitasalihah.Com November 3, 2015 by WanitaSalihah.Com 0 comments 21311 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Haruskah jilbab satu warna?, Hukum Jilbab Warna warni, Jilbab berwarna warni Next: Faktor-Faktor Pendukung dalam Menghafal Al Quran Previous: Apa Arti Afwan?