Berapa Kali Engkau Memaafkan Istri? Mari kita renungkan hadits berikut: Dari ‘Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: جاء رجل إلى النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال: يا رسول الله كم نعفو عن الخادم؟ فصمت، ثم أعاد عليه الكلام فصمت، فلما كان في الثالثة قال: اعفوا عنه في كل يوم سبعين مرة “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, berapa kali kita memaafkan pembantu?’ Lalu beliau pun diam. Kemudian orang itu mengulang pertanyaannya. Dan Nabi pun masih diam. Lalu yang ketiga kalinya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Maafkanlah dia (pembantu) setiap hari tujuh puluh kali.” (HR.Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.488) Hidup itu indah dengan hati yang bersih dari duri, yang selalu memaafkan kesalahan istri, namun bila ternyata ada istri yang setelah 70 kali dimaafkan dalam setiap harinya dengan dibalut arahan yang penuh kelembutan, tetap berbuat kesalahan yang kadang kala tidak bisa ditoleransi lagi, maka Allah pun telah memberikan arahan dan tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam memberikan terapi bagi istri yang seperti ini. Sebagaimana firman-Nya: وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya (ketidakpatuhannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka ,dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa’: 34) Jadi… Tahapan pertama: Nasehat yang santun penuh hikmah, tanpa harus mengangkat suara sehingga tetangga mendengarnya, dan tidak pula dilakukan di depan orang lain, tapi carilah waktu dan tempat yang tepat. Namun jika nasehat yang berbalut kasih-sayang belum membuahkan hasil, maka langkah berikutnya… Tahapan kedua: Hajr yakni tidak mengajaknya berbicara dan tidak berhubungan intim dengannya, dan bila langkah ini juga tidak mujarab, bahkan istri semakin menjadi-jadi, maka… Tahapan ketiga: Diperbolehkan bagi para suami untuk memukulnya dengan pukulan yang berdasarkan kebaikan, bukan memukul untuk melampiaskan emosi kepadanya. Pukulan yang diperbolehkan adalah yang tidak meninggalkan bekas, dan tidak boleh pula memukul wajah. Ini dilakukan kalau kiranya akan memberikan manfaat, tapi kalau tidak maka tidak perlu. Pada hakikatnya suami yang mencintai istrinya, yang telah memberikan hak-haknya niscaya tatkala pada suatu hari ia mendiamkan istrinya, sang istri akan segera merasakan adanya perubahan signifikaan pada diri suaminya. Namun bila ternyata suami memang jarang bercakap-cakap dengan istri maka istri tidak akan tanggap dan sadar bahwa ia sedang dalam fase hajr. Dan suami yang memang jarang menggauli istrinya, tatkala ia memberikan pelajaran kepadaanya dengan tidak menjima’nya maka tatkala itu istri akan biasa-biasa saja. Sebagaimana suami yang baik ketika dia memukul istrinya di telapak tangannya dengan pena yang tidak menyakitkan, pada hakikatnya yang terasa sakit buat istri bukanlah tangannya, tapi dalam hatinya.Dan ketika itu biasanya ia akan segera tanggap dan sadar bahwa ada yang tidak disukai oleh suami darinya. Sebagaimana ‘Aisyah radhiyallahu ‘aanha tanggap dengan adanya perubahan di mimik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun bila memang sudah biasa terjadi percekcokan di dalam rumah bahkan kerap kali piring berterbangan plus baku hantam di rumah, maka memukul istri pada waktu itu tidak akan memberikan perubahan pada dirinya. Jadi yang harus dirubah dari awal adalah dirimu wahai suami; jadilah kau yang baik dan bijak terhadap istrimu, niscaya ketika kau membimbing istrimu diapun akan tanggap terhadapmu. Sebagian orang bijak berkata, ”Seusngguhnya hati itu seperti kertas, yang bila diremas tentu tidak akan kembali rata seperti semula.” Memang perkataan ini benar, maka buanglah kertas yang telah diremas itu dan ambillah lembaran baru untuk memuai kehidupan yang baru. Dan bila nanti di kemudian hari kertas itu diremas lagi, buanglah dan ambillah yang baru lagi. Lagi, lagi dan lagi… Insyaa Allah kau akan bahagia. *** Dikutip dari buku “Andai Aku Tidak Menikah Dengannya” Karya DR.Syafiq bin riza bin Hasan bin Abdul Qadir bin Salim Basamalah, MA Penerbit: Rumah Ilmu, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat WanitaSalihah.Com April 7, 2015 by Redaksi WanitaSalihah.Com 0 comments 20597 viewson Konsultasi Keluarga Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: istri nusyuz, istri tidak taat pada suami, marah kepada istri, Memaafkan kesalahan istri, memperbaiki kesalahan istri, Memukul istri, Menasehati istri, menasehati istri membangkang Next: Bahayanya Syi’ah Previous: Tips Supaya Mudah Bangun Subuh