Bolehkah Memakai Perhiasan yang Bergambar Makhluk Bernyawa? Bolehkah Memakai Perhiasan yang Bergambar Makhluk Bernyawa? *** Pertanyaan: Bagaimana hukumnya memakai perhiasan yang memuat gambar makhluk bernyawa? Jawaban: Wanita maupun pria tidak diperbolehkan mengenakan segala sesuatu yang menampilkan gambar makhluk bernyawa, baik itu gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya (misalnya hewan, pen.). Baik itu gambar yang ada di pakaian atau selainnya (misalnya di perhiasan, seperti liontin pada kalung, cincin, gelang, dll.). Juga tidak boleh mengenakan sesuatu yang bergambar salib. Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menghapus gambar dan menghilangkannya. Dan yang harus dilakukan penanya adalah menghapus gambar tersebut. Setelah itu tidak masalah bila perhiasaan tersebut dipakai wanita. Adapun shalat yang dulu dia kerjakan dengan mengenakan perhiasan bergambar itu tetap sah, akan teapi dia wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya yang telah lalu. Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, 24:19. (*) Catatan penerjemah: Kalau dulu dia melakukan kesalahan karena tidak tahu (jahil) maka setelah mendapat penjelasan dia wajib menghapus gambar pada perhiasannya dan dia tidak boleh mengenakan perhiasan bergambar makhluk bernyawa ketika shalat. Wallahu a’lam. ** Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com Artikel WanitaSalihah.Com — لأن النبي صلى الله عليه وسلم: ( أمر بطمس الصورة وإزالتها ) فالواجب مسح الصورة من الحلي المذكور، ولا بأس بلبسه بعد ذلك في حق المرأة، أما صلاتها فيما مضى فيه فصحيحة، وعليها التوبة إلى الله مما سلف. * اللجنة الدائمة(24/19) May 21, 2015 by Redaksi WanitaSalihah.Com 2 comments 20504 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: cincin tengkorak, gelang bergambar hewan, gelang bergambar manusia, gelang salib, hukum liontin bergambar tengkorak, kalung salib, kalung tengkorak, liontin, liontin tengkorak, perhiasan berbentuk hewan, perhiasan berbentuk manusia, salib Next: Hadits Ahad Digunakan dalam Masalah Akidah Previous: Kunci Pembuka Hati Suami: Kesampingkanlah Kesalahan Suami
Rizky 19 September , 2015 at 6:15 pm Assalamualaikum.. boleh tau kenapa tidak di perbolehkan? Kebetulan saya mempunyai teman yang suka dengan kucing. Jadi dia memakai gelang kucing dan membeli kaus kaki kucing. Boleh tau kenapa tidak di perbolehkan? terimakasih :) Reply
WanitaSalihah.Com 20 September , 2015 at 5:58 am @ Rizky Wa’alaikumussalam, Alhamdulillah, Dalil akan haramnya gambar makhluk bernyawa sangtlah banyak diantaranya, 1. Hadits diriwayatkan Bukhari Muslim, إن الله و رسوله حرم بيع الخمر والميتتة والخنزير والأصنام “Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung.” Hadist ini menunjukkan jual beli benda-benda tersebut haram terlebih bila memanfaatkannya kecuali kondisi darurat sebagaimana yang dijelaskan para ulama. 2. Kisah Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyobek tirai penutup pintu milik Aisyah radhiyallahu’anha dikarenakan termuat gambar makhluk bernyawa. Silakan simak artikel kami: https://wanitasalihah.com/bolehkah-menggunakan-kain-penutup-tembok/ 3. Kisah awal mula penyembahan berhala dimuka bumi yang dilakukan kaum Nabi Nuh alaihissalam yaitu dengan membuat patung orang-orang shalih. Dan masih banyak dalil-dalil umum lainnya yang menunjukkan haramnya gambar makhluk bernyawa, patung. wallahua’lam Reply