Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM


Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menghentikan (pembayaran) listrik (PLN) atau air (PDAM) di negera kafir dengan tujuan melemahkan mereka. Patut diketahui negara telah mengambil pajak dariku secara paksa dan dzalim.

Jawaban:

Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441)

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan melakukan siasat dengan menghindari pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan gas atau tagihan lain yang semisal itu? Karena sebagian besar usaha ini di kuasai oleh perusahaan dengan saham gabungan milik masyarakat umum.

Jawaban:
Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil serta bentuk tidak menunaikan amanah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa:58)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 29)
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.