Hukum Mencuri Listrik PLN dan Air PDAM Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menghentikan (pembayaran) listrik (PLN) atau air (PDAM) di negera kafir dengan tujuan melemahkan mereka. Patut diketahui negara telah mengambil pajak dariku secara paksa dan dzalim. Jawaban: Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441) Pertanyaan: Apakah diperbolehkan melakukan siasat dengan menghindari pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan gas atau tagihan lain yang semisal itu? Karena sebagian besar usaha ini di kuasai oleh perusahaan dengan saham gabungan milik masyarakat umum. Jawaban: Tidak boleh. Karena perbuatan ini termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil serta bentuk tidak menunaikan amanah. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa:58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 29) (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23:441) September 16, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4675 viewson Fikih Muamalah Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Tidak membayar air PDAM, Tidak membayar listrik PLN Next: Bila Wanita Meninggal Sebelum Menikah Previous: Kurban Ke Luar Daerah, Akan Terluput Banyak Kebaikan