Fiqih

Hukum Memakai Pakaian Ketat dan Transparan di Hadapan Suami

Hukum Memakai Pakaian Ketat dan Transparan di Hadapan Suami

Fatwa Syaikh Shalih Al Munajjid hafidzahullah Pertanyaan: Apa hukumnya bila istri memakai baju transparan dan ketat (semisal: lingerie -pen) di depan suaminya dan sebaliknya suami memakai baju ketat didepan istrinya? Jawab: Alhamdulillah, Pertama, Pada dasarnya, dianjurkan bagi wanita untuk berhias di depan suaminya, begitu pula suami dianjurkan berhias untuk istrinya, baik dengan pakaian,wewangian dan yang

Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita

Hukum Laki-Laki Mengucapkan Salam Kepada Wanita

Laki-laki boleh mengucapkan salam dan mengirim salam untuk wanita yang bukan mahramnya apabila aman dari fitnah, dan mengucapkan salam di sini tentunya tanpa disertai berjabat tangan karen berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidaklah dibolehkan. (Jami’ Ahkamin Nisa, Kitabul Ada, hal.76). Asma bin Yazid mengisahkan, suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di masjid

Hukum Darah yang Keluar Ketika Melahirkan dan Keguguran

Hukum Darah yang Keluar Ketika Melahirkan dan Keguguran

Tiga permasalahan tentang darah: Pertama, Apabila seorang wanita keguguran, maka ada dua kemungkinan: Janinnya belum membentuk, yakni masih berupa darah atau sekerat daging, maka ini adalah darah kotor, bukan darah nifas, sehingga ia tetap shalat. Janinnya telah membentuk, seperti telah terlihat tangan, kaki atau kuku, maka darahnya adalah darah nifas. (60 Sualan ’an Ahkamil Haidh,


Cara Membersihkan Ujung Bawah Pakaian Jika Terkena Najis

Cara Membersihkan Ujung Bawah Pakaian Jika Terkena Najis

Pakian wanita yang menjuntai ke tanah memungkinkan terkena najis saat ia berlalu di jalan, pasar atau tempat kotor lainnya. Ujung pakaian tersebut akan suci dengan sendirinya karena menyapu tanah suci setelahnya. Seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah radhiallahu’anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Aku seorang wanita yang memanjangkan ujung pakaianku dan berjalan di tempat kotor?”

Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Madzi

Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan karena syahwat yang muncul. Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air

Sebagian Fiqih Nyeleneh Agama Syi’ah

Sebagian Fiqih Nyeleneh Agama Syi’ah

Setelah kita melihat pada sebagian aqidah syi’ah (dimana seorang tidak akan menjadi syi’ah kecuali dengan meyakininya), maka kita tidak akan ragu lagi akan kekufuran aqidah ini, (baca 6 alasan mengapa syi’ah bukan islam). Sekarang marilah kita melihat kepada sebagian masalah-masalah fiqhiyyahnya agama syiah.Yang nantinya bisa diketahui bahwa syi’ah adalah agamanya kaum zindiq munafik! Masalah Pertama:


Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Kencing Bayi

Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Kencing Bayi

Apabila Bayi Hanya Minum Asi (Belum Makan Selain Asi) Jika bayi tersebut laki-laki maka cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena kencing. Adapun bayi perempuan dengan mencucinya. Berdasarkan beberapa riwayat hadits berikut: Pertama, Hadits Ibunda kaum mukminin Aisyah radhiallahu’anha, أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم أُتِيَ بغلامٍ، فبال على ثوبه، فدعا بماءٍ

Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Darah Haid

Cara Membersihkan Pakaian Jika Terkena Darah Haid

Cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid adalah dengan dikucek, dikerik dengan kuku agar benar-benar hilang bekasnya lalu membilasnya dengan air. Berdasarkan beberapa riwayat hadits berikut: Hadits pertama, Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha beliau berkata, “Suatu ketika ada seorang perempuan mendatangi Nabi shallallahu’alaihi wasallam kemudian bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian salah seorang diantara kami terkena

Bolehkan Mencampur Pakaian yang Najis dengan Pakaian Lain di Mesin Cuci?

Bolehkan Mencampur Pakaian yang Najis dengan Pakaian Lain di Mesin Cuci?

Pertanyaan: Apa hukum mencampur pakaian yang terdapat najis dengan pakaian lain saat mencuci? Yang sering saya lakukan adalah mencampur pakaian najis dengan pakaian kotor lain yang tidak terkena najis ke dalam mesin cuci lalu saya beri deterjen. Saya biarkan mesin cuci bekerja kurang lebih setengah jam. Selama periode ini tentunya pakaian-pakaian tersebut bercampur-baur satu dengan


Bolehkah Membuat Kue dengan Motif Hewan?

Bolehkah Membuat Kue dengan Motif Hewan?

Pertanyaan: Apa hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar makhluk bernyawa dan apa hukum memperjualbelikannya? Jawab: Alhamdulillah, Tidak diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang lainnya dengan bentuk gambar makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan akan haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) . Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ،

Bolehkan Keluarga Mayit Memberi Suguhan kepada Tamu yang Berta’ziyah?

Bolehkan Keluarga Mayit Memberi Suguhan kepada Tamu yang Berta’ziyah?

Fatwa Asy Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Abdillah Bin Baaz Rahimahullah Ta’ala Pertanyaan: Berilah kami pencerahan berkaitan dengan ta’ziyah. Kebiasaan yang kami lakukan jika ada orang yang meninggal, orang-orang berdatangan ke rumah keluarga mayit. Sebagian mereka membawa masakan daging hewan yang siap santap. Keluarga mayitpun beranjak untuk menyiapkan hidangan tersebut untuk para penta’ziyah lain seperti untuk

Bolehkan Menghiasi Tembok dengan Wallpaper?

Bolehkan Menghiasi Tembok dengan Wallpaper?

Pertanyaan: Saya sangat bersyukur sekali adanya layanan tanya jawab yang berharga ini. Semoga Allah membalas kalian semua dengan kebaikan. Saudaraku, dahulu saya pernah mengirimkan pertanyaan ini akan tetapi belum ada respon jawaban yang memuaskan. Yaitu masalah yang berhubungan dengan melapisi dinding dengan wallpaper, seperti halnya yang tersebar di Eropa. Fungsinya tidak lain adalah untuk menghiasi