Hukum Memakan Hewan yang Disembelih Orang Kristen Jaman Sekarang Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memakan sembelihan orang nashara di jaman sekarang ini? Mengingat, mereka memiliki banyak cara dalam menyembelih (hewan). Seperti menggunakan mesin dan penambahan zat kimia (aditif) yang membius hewan saat proses penyembelihan? Jawaban: Diperbolehkan memakan daging yang disembelih orang nashara selama tidak diketahui (secara pasti) bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara yang tidak syar’i. Karena hukum asal sembelihan mereka sama seperti sembelihan orang Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.(QS Al Maidah: 5). (Majmu’, 23/10) *** Sumber: Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh Abdul Aziz bin Bin Baz Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.com س: هل يحل أكل ذبائح النصارى في زمننا الحاضر، علمًا بتعدد طرق الذبح لديهم، كاستخدام الماكينات والمواد المخدرة في عملية الذبح؟. ج: يجوز أكل ذبائحهم ما لم يعلم أنها ذبحت بغير الوجه الشرعي؛ لأن الأصل حلها كذبيحة المسلم؛ لقول الله تعالى: {وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ} (سورة المائدة:5) (مجموع 23/10) March 28, 2016 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4754 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum makan daging pemberian orang kristen, Hukum sembelihan orang kristen, Menerima hadiah makanan orang kriasten Next: Mainan Anak-anak yang Terbuat dari Bahan Makanan, Apa Kata Ulama? Previous: Tips Pendidikan Anak Usia Dini: Membiasakan Anak Hidup diatas Dalil