Keluar Darah Bercampur dengan Lendir Putih, Bagaimanakah Hukumnya?


selfie

Pertanyaan:

Saya seorang remaja putri, merasa galau karena cairan putih yang keluar dari kemaluan.
Sudah lama haid berhenti kemudian sejak satu bulan aku melihat cairan putih keluar bercampur dengan darah hitam, merah kehitam-hitaman, memiliki bau khas tersendiri, keluar setelah kencing ataupun setelah buang air besar. Terkadang keluar sedikit sekali, begitupula jumlah darahnya sangat sedikit, tidak seperti kencing yang jumlahnya banyak.
Apa hukumnya?

Jawaban:

Alhamdulillah washsholatu wassalamu ala Rasulillah wa ala aalihi wa ash-habihi, amma ba’du:

Telah kami jelaskan hukum tentang darah haid yang keluar bersamaan dengan cairan putih bahwasanya hal itu termasuk haid jika dimungkinkan disebut sebagai haid.

Pada dasarnya, cairan yang Anda lihat tersebut dinamakan haid jika bercampur dengan darah dan keluar di waktu yang memungkinkan terjadinya haid.

Jumhur ulama memberikan syarat, darah yang keluar minimal mencapai satu hari satu malam tanpa diselingi dengan suci. Karena itulah batasan minimal haid menurut pendapat mayoritas ulama.

Jika darah ini tidak terus menerus keluar selama satu hari satu malam atau darah terputus dengan sempurna sebelum satu hari satu malam , cirinya jika diletakkan kapas atau kain di kemaluan maka bersih dan tidak kotor dengan darah, jika keadaannya demikian maka darah tersebut termasuk darah rusak yang tidak mengharuskan mandi. Hanya saja wajib membersihkan kemaluan (tempat keluar darah) dan berwudu (setiap kali shalat).

Adapun jika aliran darah terputus akan tetapi kemaluan tetap kotor dengan darah, jika diletakkan kapas akan terkotori dan keadaan seperti ini terus berlanjut selama satu hari satu malam atau bahkan lebih maka inilah yang disebut dengan haid.

Berbeda dengan madzab Imam Malik rahimahullah, beliau berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal masa haid. Jika mengacu pada pendapat beliau ini maka darah yang keluar bisa jadi dihukumi haid walaupun hanya keluar satu kali saja.
Jadi menurut madzab beliau, Anda seorang wanita haid ketika melihat darah ini dan wajib mandi jika darah berhenti sempurna. Walaupun nantinya darah akan kembali keluar selama di rentang masa haid.

Adapun darah yang keluar setelah kencing ataupun BAB yang tercampur dengan lendir putih ini sama sekali tidak mempengaruhi status haidnya, menurut pendapat yang kuat. Karena yang menjadi patokan adalah keluarnya darah dan fatwa yang menjadi acuan bagi kami adalah pendapat jumhur ulama. Adapun pendapat Malik lebih hati-hati. Terlebih Anda sebutkan bahwa cairan tersebut bercampur darah yang memiliki ciri seperti haid.

***
Sumber: islamweb.net
Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.