Lupa Duduk Tahiyyat Awal dan Teringat Ketika Berdiri di Rakaat Ketiga Fatwa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Jika seseorang shalat lalu dia lupa duduk tahiyyat awal kemudian ia langsung berdiri dan bertakbir (raka’at ke tiga) setelah itu baru teringat. Apakah dia harus kembali duduk untuk tasyahhud ataukah terus menyempurnakan dua rakaat (yang tersisa)? Jawaban: Jika seorang imam atau orang yang shalat sendirian meninggalkan duduk tahiyat awal dan tidaklah teringat kecuali setelah berdiri tegak (di rakaat ketiga) maka yang lebih utama hendaknya ia tetap menyempurnakan shalatnya tersebut kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Adapun jika ia teringat ketika sedang beranjak (belum berdiri tegak) atau para makmum mengingatkan si imam dan memberitahunya maka hendaknya ia kembali duduk tasyahud awal kemudian berdiri dan menyempurnakan shalatnya dan terakhir melakukan sujud sahwi. Andai ia kembali duduk setelah berdiri tegak dengan sempurna karena tidak tahu hukumnya maka tidaklah mengapa. Adapun jika seseorang teringat bahwa dia telah lupa duduk tahiyat awal atau ragu-ragu apakah sudah duduk ataukah belum maka apakah juga disyariatkan sujud sahwi? Jika hanya ragu-ragu maka tidak perlu sujud sahwi. Adapun jika teringat (dengan yakin) telah meninggalkannya maka hendaknya ia sujud sahwi. Jika hanya ragu-ragu maka hukum asalnya ia tidak meninggalkan duduk. Pada dasarnya ia selamat (dari kekurangan). *** Sumber :http://www.binbaz.org.sa/noor/11691 Diterjemahkan Tim Penerjemah wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com August 16, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 7547 viewson Fiqih Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Hukum duduk tasyahud awal, Hukum meninggalkan duduk tahiyat, Hukum tidak mengerjakan tahiyat awal Next: Orangtua Berkurban Untuk Anaknya yang Telah Berkeluarga Previous: Bekal Haji