Selembar Kain Yang Membawa Sengsara


Larangan Memakai Sutra

Saudaraku yang dimuliakan Allah, pada kesempatan kali ini, kami mengetengahkan pembahasan tentang pakaian sutra. Bab ini kami kutip dari buku Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim. Semoga apa yang kami sajikan bermanfaat bagi kita semua… aamiin

Hadist

عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَْسْهُ فِي الآخِرَةِ

“Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat.”

Hadist

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَالدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوافِي آنِيَةِ الذِّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوافِي صِحَافِهَا فَأِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنا فِي الآخِرَةِ

“Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian mengenakan sutra halus dan sutra kasar, dan janganlah kalian minum dengan menggunakann bejana emas dan perak, janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat.”

Hadist

عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ

Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua jari tangannya, jari telunjuk dan jari tengah)”.

وَلِمُسْلِمٍ : نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْ ضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوأَرْبَعٍ

Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat.

Makna Hadits:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki mengenakan sutra halus dan sutra kasar, karena jika laki-laki mengenakannya, bisa mengesankan sifat kewanitaan atau menyerupai wanita yang suka kepada perhiasan. Sementara kaum lelaki dituntut untuk memiliki ketegaran, kekuatan dan kejantanan.

Beliau juga melarang masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita makan dan minum dengan menggunakan piring dan bejana yang terbuat dari emas atau perak karena hal itu mencerminkan kemewahan dan kesombongan, disamping itu dapat menyakiti hati orang-orang fakir yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan juga dapat mempersempit perputaran orang dikalangan orang-orang yang bermuamalah. Beliau memberikan alasan dengan bersabda, “Sesungguhnya makan dan minum dengan menggunakan emas dan perak itu bagi orang-orang kafir yang menikmati kesenangan mereka di dunia. Sementara kenikmatan itu bagi kalian wahai orang-orang muslim yang tulus pada hari Kiamat, jika kalian menghindari emas dan perak itu karena takut kepada Allah dan mengharapkan pahala di sisi-Nya.”

Orang laki-laki yang mengenakan sutra di dunia, berarti dia lebih dahulu menikmatinya. Karena itu dia tidak akan menikmati dan mengenakannya di akhirat. Sebab orang yang lebih dahulu menikmati sesuatu sebelum tiba waktunya, maka dia dihukum dengan tidak mendapatkan kesenangan itu. Sesungguhnya, siksa Allah itu amat pedih.

Kesimpulan Hadits:

1. Pengharaman mengenakan sutra halus dan kasar bagi laki-laki dan ancaman yang keras terhadap orang yang mengenakannya.

2. Wanita boleh mengenakan sutra karena mereka membutuhkan perhiasan bagi suami. Penghalalannya bagi wanita dan pengharamannya bagi laki-laki juga berdasarkan ijma’ ulama.

3. Pengharaman makan dan minum menggunakan piring dan bejana dan emas dan perak, baik bagi laki-laki dan wanita karena yang demikian itu bagi orang kafir di dunia dan bagi orang Muslim di akhirat dengan alasan yang sudah disebutkan pada uraian di atas.

4. Para Ulama menyamakan seluruh bentuk penggunaan dengan makan dan minum. Mereka menyebutkan makan dan minum termasuk masalah ungkapan yang didasarkan kepada kebiasaan yang sering terjadi, seperti halnya firman Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (Qs. An-Nisa’: 10). Yang demikian ini juga berlaku secara umum untuk semua bentuk penguasaan harta orang lain secara zhalim.

5. Ancaman ini berlaku untuk hal-hal seperti yang sudah di jelaskan dalam perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa segala sesuatu tidak menjadi sempurna kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat dan tidak ada penghalangnya. Jika tidak, maka menurut zhahir hadist ini ialah keabadian di dalam neraka bagi orang yang mengenakan sutra.

6. Pengharaman sutra bagi kaum laki-laki dan bukan bagi kaum wanita.

7. Pengecualian mengenakan sutra hanya seukuran dua, tiga atau empat jari jika ia menempel dengan kain lain. Tapi jika sutra itu menyendiri, maka ia tidak diperbolehkan, sedikit atau banyak seperti tali jam atau yang lainnya.

***

WanitaSalihah.Com

Sumber: Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Karya: Abdullah bin Abdurrahman Bin Shalih Ali Bassam, Penerbit: Darul Falah, Judul asli: Taisirul-Allam Syarh Umdatul-Ahkam, Penerbit: Maktabah As-Sawady Lit-Tauzi’, Jeddah, cet.VII, 1412 H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.