Seorang Wanita Melihat Hilal Ramadhan, Apakah Persaksiannya Diterima?


menanti hujan

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan:
Apakah cukup persaksian wanita terhadap hilal Ramadhan ?

Jawab:
(Jika seorang wanita melihat hilal Ramadhan) wajib bagi dirinya sendiri untuk berpuasa. Dan yang nampak, tidak wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa karena ru’yah wanita tersebut. Kaum muslimin berpuasa karena ru’yah seorang laki-laki. Akan tetapi persaksian seorang laki-laki sama dengan persaksian dua orang wanita. Inilah pendapat yang benar.


Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1725 ( Kaifa Nastaqbilu Ramadhan)
Diterjemahkan Oleh Tim Penerjemah Wanitasalihah.Com
Artikel Wanitasalihah.com

Simak audio berikut:

الســــؤال :

هل تجزء رؤية المرأة لهلال رمضان ؟

الجــــواب :

يجب عليها هي نفسها أن تصوم والذي يظهر أنه لا يجب على المسلمين أن يصوموا برؤيتها وقد صاموا برؤية رجل لكن شهادة الرجل كشهادة امرأتين هذا الذي يظهر

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.