Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Darah Hewan Kurban August 31, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4734 viewson Fiqih Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Surat ini sampai kepada kami dari Mabruk Ali Ahmad warga Mesir. Ia bekerja di Yordania. Dalam suratnya ia berkata, “Saya shalat dengan pakaian yang terdapat darah binatang ternak. Ini terjadi karena tugas pekerjaan saya. Apakah pakaian saya seperti ini dapat membatalkan shalat? Berilah kami faidah. Semoga Allah …