Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Darah Hewan Kurban


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Surat ini sampai kepada kami dari Mabruk Ali Ahmad warga Mesir. Ia bekerja di Yordania. Dalam suratnya ia berkata, “Saya shalat dengan pakaian yang terdapat darah binatang ternak. Ini terjadi karena tugas pekerjaan saya. Apakah pakaian saya seperti ini dapat membatalkan shalat?
Berilah kami faidah. Semoga Allah memberkahi kalian.

Jawaban:

Jika darah binatang ternak ini keluar setelah proses penyembelihan dan setelah keluarnya nyawa maka darah ini suci. Karena darah yang tertinggal di dalam daging dan urat setelah proses penyembelihan statusnya suci dan halal.

Adapun jika darah ini berasal dari binatang ternak yang masih hidup atau darah yang memancar saat prosesi penyembelihan maka ini darah najis.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْس

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor.” (QS. Al-An’am:145)

Fainnahu” berarti sesuatu ini. Dhomir ha kembali ke dhomir mustatir yang terdapat dalam firman Allah,

إلا أن يكون

Kecuali…

Dan bukan kembali kepada kata,

أو لحم خنزير

Atau daging babi…

Akan tetapi yang benar dhomir ha’ pada kalimat innahu kembali kepada semua pengecualian.

Ayat ini menujukkan sesuatu yang suci boleh dimakan kecuali sesuatu yang haram yaitu bangkai, darah yang mengalir dan daging babi. Karena semua ini sesuatu yang najis.

Rijsun itu artinya najis.

Dengan demikian kami katakan bahwa darah yang keluar sementara hewan tersebut masih hidup atau darah yang keluar ketika proses penyembelihan maka hukumnya najis.

Hanya saja sebagian ulama rahimahumullah berpendapat darah ini dimaafkan bila jumlahnya sedikit karena sulit menghilangkannya. (Silsilah Fatawa Nur Alad Darb, kaset no. 138)

***
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemahkan wanitasalihah.com
Artikel wanitasalihah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.