Bolehkah Menunda Kehamilan Demi Kemaslahatan? June 10, 2015 by WanitaSalihah 0 comments 4846 viewson Fiqih, Konsultasi Keluarga Fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang suami beranggapan kehamilan istrinya perlu ditunda demi kemaslahatan tertentu. Apa hukum tentang masalah ini? Lalu apa hukum mengkonsumsi pil KB atau memasang KB spiral guna mencegah kehamilan? Jawab: Tidak diragukan, mengkonsumsi pil dan obat-obatan pencegah hamil, merupakan perkara yang tidak sesuai syari’at dan tidak sesuai …