Istri Dicerai, Bagaimana dengan Gaji Tunjangan untuk Keluarga Bolehkah Diterima? April 4, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4299 viewson Konsultasi Keluarga Pertanyaan: Aku seorang laki-laki yang telah menikah, tetapi aku telah menceraikan istriku dengan talak ketiga. Aku seorang pegawai pemerintah, setiap bulan mendapatkan uang tunjangan khusus bagi yang berkeluarga sebesar 50.000 dinar irak (sekitar 170 riyal). Ketika aku menceraikannya, ia dalam keadaan hamil. Sekarang, apakah aku harus memotongan uang tunjangan tersebut dan mengembalikannya ke negara? Ataukah …