Istri Dicerai, Bagaimana dengan Gaji Tunjangan untuk Keluarga Bolehkah Diterima? Pertanyaan: Aku seorang laki-laki yang telah menikah, tetapi aku telah menceraikan istriku dengan talak ketiga. Aku seorang pegawai pemerintah, setiap bulan mendapatkan uang tunjangan khusus bagi yang berkeluarga sebesar 50.000 dinar irak (sekitar 170 riyal). Ketika aku menceraikannya, ia dalam keadaan hamil. Sekarang, apakah aku harus memotongan uang tunjangan tersebut dan mengembalikannya ke negara? Ataukah aku sedekahkan saja? Jawab: Aku telah menanyakan pertanyaan tersebut kepada guru kami, Syaikh Abdurrahman al Barak hafidzahullah. Jawabannya, “Setelah talak ketiga, sebenarnya engkau sudah tidak berhak atas tunjangan tersebut karena statusmu sudah tidak beristri lagi. Tetapi, karena istrimu dalam keadaan hamil (ketika engkau menceraikannya) maka wajib bagimu menanggung nafkahnya karena kehamilan tersebut. Maka tidak mengapa engkau menggunakan uang tunjangan tersebut selama ia hamil.” Selesai. Adapun uang yang kau peroleh setelah ia melahirkan, maka sedekahkanlah untuk kepentingan umum. *** Sumber: https://islamqa.info/ar/262877 Diterjemahkan oleh Penerjemah wanitasalihah.com Artikel wanitasalihah.com April 4, 2017 by WanitaSalihah.Com 0 comments 4546 viewson Konsultasi Keluarga Share this post Facebook Twitter Google plus Pinterest Linkedin Mail this article Print this article Tags: Gaji setelah cerai dari istri, Hukum menerima tunjangan istri setelah cerai, Kewajiban nafkah setelah cerai Next: Di dalam Shalat Terdapat Istirahat dan Ketenangan Previous: Bolehkah Mengeraskan Bacaan Shalat Sirriyyah Untuk Mengajari Anak?